BPJS Ketenagakerjaan Edukasi FKBPD Kecamatan Waru

263 views

SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo mengedukasi 120 orang yang merupakan pengurus di Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kec Waru, Kab Sidoarjo, Minggu (26/8).

Kegiatan yang dikemas dalam ‘Jaring Aspirasi Badan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Waru dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan’ ini dihadiri, Ketua FKBPD Kec Waru Irianto Sunyoto, Sekretaris FKBP Wira, Camat Waru Fredrik Suharto, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Ferina Burhan yang mewakili Kakacab Poedji Santoso serta seluruh anggota FKBPD Kec Waru.

Dikatakan Irianto, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai ‘parlemen’nya desa.

“BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat,” katanya.

Anggota BPD, lanjutnya, terdiri dari Ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan nggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sementara Fredrik Suharto sangat mendukung dan mengapresiasi upaya FKBPD untuk melindungi para anggotanya untuk diikutkan ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan anjuran pemerintah dan kita semua wajib melaksanakannya. Di negara luar saja, asuransi sudah merupakan kewajiban. Kita semua harus sedini mungkin memproteksi diri kita dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sedangkan Ferina Burhan  menambahkan, kerjasama dengan FKBPD Kec Waru ini dalam rangka memberikan perlindungan kerja kepada anggota FKBPD. Mereka akan mengikuti 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di sektor pekerja penerima upah atau PU dengan iuran Rp 10.800 per bulan.

“Ini merupakan kegiatan positif dalam memberikan wawasan kepada para perangkat desa terhadap peran penting BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerjaan pasti ada resiko yang bisa dialami oleh mereka dengan waktu yang tak menentu. Contohnya, kecelakaan pada saat kegiatan tujuh belas agustusan,” kata Ferina.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pengurus FKBPD yang mewakili 17 desa akan mendapatkan manfaat yang sangat banyak untuk bagi para pekerja. (try)