SURABAYA – Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) kini resmi menjadi jalan umum Jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia hingga saat ini. Diresmikan pemakaiannya sejak 10 Juni 2009 dan dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk., melalui Cabang Surabaya-Gempol. Masyarakat tak lagi dikenakan biaya saat akan melewati jembatan sepanjang 5,4 km tersebut.
Presiden RI Joko Widodo meresmikan pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu di tengah jembatan tersebut, Sabtu (27/10). peresmian tersebut juga turut dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, dan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani.
Dalam sambutannya, Joko Widodo menyampaikan, atas masukan dari berbagai elemen masyarakat. Tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu mengalami penyesuaian beberapa kali, seperti tahun 2015 dan 2016.
“Dari kalkulasi yang kita lihat belum memberikan dampak ekonomi bagi Madura. Kalau kita lihat ketimpangan kemiskinan, angka-angka yang bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Jawa Timur, misalnya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, angka kemiskinannya 4-6,7 persen. Di Madura, angka kemiskinan masih berkisar 16-23 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, atas usulan-usulan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, Pemerintah memutuskan untuk menjadikan Jembatan Suramadu menjadi jembatan non tol per Sabtu, 27 Oktober 2018, mulai pukul 16.28 WIB, dan seterusnya.
Selama ini, dengan jembatan tol ini tadinya negara mendapat pemasukan. Namun hal tersebut tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan oleh kabupaten-kabupaten di Madura. Keputusan Presiden soal membebaskan biaya jembatan tol Suramadu merupakan keputusan sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, utamanya bagi Madura.
“Kami harapkan dengan menjadi jembatan non tol, pertumbuhan ekonomi Madura semakin baik. Investasi datang semakin banyak, properti, pariwisata, semuanya makin berkembang,” imbuhnya.
Pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura. Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.
Dengan berlakunya Perpres No. 98/2018, Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan Ketentuan Pasal 12 huruf b pada Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani menyampaikan, pihaknya tak mempermasalahkan pembebasan tarif Jembatan Suramadu. Pasalnya, pendapatan dari transaksi di jembatan ini disetorkan ke kas negara, bukan ke Jasa Marga, karena anggaran pembangunannya berasal dari APBN.
Kami hanya mengoperasikan, menarik transaksi, menjaga lalu lintas, dan memelihara tolnya. Dengan ini sudah diresmikan, tugas kami sudah selesai. Tidak masalah, lega juga telah menyelesaikan tugas, katanya. (indra)