Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair, Cek Apa Saja Syaratnya

131 views
Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair. Cek apa saja syarat nya/Instagram/kemnaker

Surabaya, HarianSurabaya.comDi bulan Mei 2022 ini, para pekerja boleh berbahagia. Pasalnya,  pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar RP8,8 triliun guna memenuhi program bantuan berupa subsidi gaji atau bisa disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan subsidi upah ini merupakan bentuk bantuan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun penerima BSU tahun ini adalah para pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Melansir dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, besaran bantuan yang diberikan pada pekerja atau buruh adalah sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan. Bantuan ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 Juta.

Syarat Penerima Bantuan Subsisi Upah 2022

Perlu dipahami, bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah 2022 ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2022. Apa saja syaratnya? Simak keterangan ini.

· Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

· Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

· Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

· Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

· Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

· Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Nah, jika kalian ternyata memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 yang sudah disebutkan tadi, kalian bisa langsung cek status kamu di kemnaker.go.id. (ara)