KPPU Kawal Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat dalam Transformasi Digital UMKM

17 views
Kanwil IV KPPU Surabaya
KPPU Kawal Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat dalam Transformasi Digital UMKM (foto : ist)

SURABAYA, hariansurabaya.com | Perhelatan G20 di Bali telah selesai digelar. Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun ini terbilang sukses baik dalam penyelenggaraan maupun dalam menginisiasi lahirnya deklarasi Bali yang berlandaskan semangat “recover together, stronger together”. Salah satu isu yang diangkat dalam perhelatan ini adalah transformasi digital. Bila dikaitkan dengan eksistensi UMKM, ternyata selama pandemic UMKM terbukti tangguh.

Studi World Bank yang menyebut, 80 persen UMKM di ekosistem digital memiliki resiliensi lebih baik di masa pandemic. Tercatat sudah ada 19,5 juta pelaku UMKM atau sebesar 30,4 persen dari total UMKM telah hadir pada platform e-commerce (lokapasar). Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mendorong terbentuknya nilai ekonomi baru dengan menghadirkan UMKM dalam ekosistem digital, seperti mempercepat satu juta UMKM tersedia dalam platform pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Menanggapi hal ini Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mempunyai catatan khusus mengenai ekosistem digital bagi UMKM.

”Disamping menjanjikan peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM, disisi lain perlu juga diwaspadai beberapa potensi hambatan atau tantangan yang akan dihadapi oleh UMKM, seperti penyalahgunaan posisi dominan pengelola market place untuk mendiskriminasi pelaku UMKM atau menetapkan biaya lain diluar kesepakatan awal, menetapkan persyaratan yang menyulitkan proses exit atau entry dalam market place”, jelas Afif saat kegiatan ramah tamah dengan wartawan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.

Lebih lanjut Afif menegaskan komitmen KPPU untuk mengawal persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam transformasi digital UMKM.

“Saat ini KPPU terus memantau perkembangan digital ekonomi baik dalam kajian ataupun penegakan hukum, seperti saat ini KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia. KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia,” jelas Afif.(ac)

Baca juga : KPPU Gelar Sidang Fase Penyampaian Tanggapan dari Para Terlapor Kartel Migor