SURABAYA, hariansurabaya.com | Komitmen Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar
Parawansa dalam mendorong pengembangan dan pemberdayaan industri halal di Jatim
mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat. Apresiasi itu diterima Khofifah melalui
penghargaan Indonesia Halal Industry Award (IHYA) Tahun 2022 kategori Best Halal
Program Support Tingkat Provinsi dari Kementerian Perindustrian RI.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang
Kartasasmita kepada Kepala Disperindag Jatim, Iwan yang mewakili Gubernur Khofifah
di Cendrawasih Room, Jakarta Convention Center (JCC), Jum’at (9/12).
Perhargaan Indonesia Halal Industry Award (IHYA) kategori Best Halal Program Support
yang diterima Gubernur Khofifah ini merupakan apresiasi untuk Pemerintah Daerah yang
memberikan dukungan terhadap pertumbuhan dan pengembangan Industri Halal
Nasional.
Usai menerima penghargaan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada
seluruh pemangku kepentingan Industri Halal yang ada di Jawa Timur. Termasuk
dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah
(KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, maupun
Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian RI.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang selalu berkoordinasi dan berkolaborasi
dalam mendukung percepatan industri halal di Jawa Timur. Termasuk Satgas Halal
Jawa Timur, Halal Center, Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping PPH,
Kawasan Industri Halal, Rumah Potong Hewan (RPH), Ormas dan Perguruan Tinggi,”
ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senen (12/12).
Orang nomor satu di Jatim ini terus mendorong dan memfasilitasi agar industri halal di
Jawa Timur dapat terus berkembang. Hal ini dilakukan agar industri halal mampu
mendorong percepatan kebangkitan ekonomi syariah yang pada akhirnya akan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami harap penghargaan ini akan menjadi lokomotif yang mempu mendorong dan
memotivasi para stakeholder Industri Halal serta pelaku usaha lainnya, untuk terus
bersinergi dalam mendukung percepatan pengembangan industri halal di Jawa Timur,”
katanya.
Dukungan ini juga terlihat dari telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa
Timur Nomor 188/793/KPTS/013/2022 tentang Tim Percepatan Pengembangan Industri
Halal Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2024 pada tanggal 4 November 2022.
Melalui SK tersebut, Pemprov Jatim melakukan percepatan industri halal di Jatim
melalui beberapa aksi. Yakni, penguatan rantai nilai Industri Halal (Halal Value Chain)
dari hulu ke hilir diantaranya melalui fasilitasi ketersediaan Kawasan Industri Halal (KIH)
yaitu Halal Industrial Park di Sidoarjo.
Selanjutnya, fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal pada Industri Kecil dan
Menengah (IKM). Serta, membangun jejaring dengan jajaran Perguruan Tinggi dan
Ormas Islam, terutama terkait sosialisasi produk halal dan pendampingan IKM.
“Kemudian kami juga terus mendorong peningkatan jumlah SDM industri halal, baik
auditor halal, penyelia halal, pendamping PPH dan sebagainya yang didukung dengan
pengembangan sistem informasi produk halal (SIPAHALA). Sistem ini mengintegrasikan
data produk halal, bahan baku halal, dan layanan pendampingan halal,” katanya.
Pembangunan ekosistem industri halal ini sendiri sudah dimulai dengan pembangunan
Kawasan Industri Halal (KIH) Safe and Lock di Sidoarjo yang telah mendapatkan surat
keterangan dari Kemenperin Nomor: 373/KPAAII/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang
telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai Kawasan Industri Halal pertama yang
ada di Jatim.
KIH Safe and Lock Sidoarjo ini memiliki luas lahan 148 Ha, dan saat ini telah terdapat 39
tenant. Kawasan ini merupakan halal eco system untuk industri halal, terutama untuk
produk IKM makanan dan minuman, kosmetik dan kesehatan. Juga menyediakan bahan
baku halal untuk keperluan industri dalam memproduksi produk halal.
Di kawasan ini nantinya juga ada fasilitas penjamiman halal berupa tenaga penyelia
halal, logistik dan pergudangan halal, pusat pelatihan halal, laboratorium uji produk halal,
dan lembaga keuangan syariah.
Sebagai informasi, hingga akhir November 2022 terdapat 26.463 sertifikat yang telah
diterbitkan oleh BPJPH untuk pelaku usaha di Jawa Timur. Dimana dari jumlah tersebut
sebanyak 96,85% merupakan produk makanan minuman. Selain itu juga terdapat 38
Halal Center yang memberikan pendampingan terkait jaminan produk halal dan fasilitasi
sertifikat halal bagi IKM.
Hal ini selaras dengan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang
mewajibkan sertifikat halal secara bertahap bagi produk makanan minuman sejak 17
Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, pengembangan industri halal tentunya tidak dapat
dipisahkan dari pengembangan ekonomi syariah. Untuk itu, Pemprov Jatim juga terus
melakukan pengembangan ekonomi syariah.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi umat, memajukan
pembangunan, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing
melalui ekonomi syariah,” katanya.
Upaya optimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah ini salah satunya dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/759/KPTS/013/2022
tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Jawa Timur Periode
Tahun 2022-2024.
“Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Jawa Timur
merupakan wadah untuk mendorong sinergitas dan sinkronisasi program kegiatan antar
sektor dan antar pemangku kepentingan. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong
pengembangan ekonomi syariah di Jawa Timur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat 8 kategori yang diberikan pada penghargaan IHYA Tahun
2022 yaitu Best Halal Inovation, Best Halal Impact Initiative, Best Halal Supply Chain,
Best Small Industry, Best Halal Industrial Estate, Best Export Expansion, Best Halal
Program Support, dan Best Halal Financial Support.(ac)