hariansurabaya.com | SURABAYA – Jelang penghujung tahun 2022, KPPU terus fokus hadirkan berbagai pihak dalam kasus minyak goreng, kali ini KPPU hadirkan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Direktur PT Hero Supermarket, Tbk. Dalam pemeriksaan APPSI, ditemukan keterangan pada periode Oktober – Desember 2021 harga minyak goreng mulai mengalami kenaikan sebagaimana laporan yang diterima dari para pedagang pasar di wilayah-wilayah besar (Jawa dan Sumatera).
Atas kondisi tersebut, APPSI melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan pada akhir tahun 2021 untuk menyampaikan fakta di lapangan. Harga minyak goreng kemasan sebelum ada kebijakan satu harga relatif sama antara pasar tradisional dan ritel modern. Kemudian setelah diterbitkannya kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022 (Permendag 3/2022) pada bulan Januari 2022 memicu keluhan dari pasar tradisional karena dilaporkan sulit untuk mendapatkan pasokan minyak goreng sesuai dengan kebijakan satu harga tersebut.
Selanjutnya APPSI menjelaskan terjadi perubahan perilaku konsumen dari minyak goreng kemasan menjadi minyak goreng curah sehingga kebutuhan migor curah menjadi tinggi. APPSI dengan menggandeng satu perusahaan distribusi (sebut saja Distributor 1) pada April 2022 ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian untuk menjembatani kebutuhan atas minyak goreng curah yang besar tersebut.
Distributor 1 menghubungi 75 (tujuh puluh lima) produsen minyak goreng yang dirujuk Kementerian Perindustrian, namun hanya ada 4 (empat) perusahaan yang merespon yaitu PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Permata Hijau Group, PT Panja Nabati Prakasa, dan PT Kreasi Jaya Abadi. Namun dari keempat produsen tersebut tidak ada yang merealisasikan permintaan pasokan minyak goreng curah dari Distributor 1.
Terkait dengan keterangan dari YLKI, dijelaskan dalam sidang bahwa YLKI memiliki posko pengaduan konsumen yang berada di berbagai daerah, dan merupakan hasil sinergitas dengan berbagai lembaga konsumen setempat yang menjadi mitra YLKI. Dari posko-posko tersebut YLKI menerima laporan keluhan masyarakat atas kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.
Selain itu, YLKI juga melakukan survei di wilayah Jabodetabek pada pasar tradisional dan minimarket. Survei tersebut dilakukan secara acak dan secara umum diperoleh hasil bahwa memang harga minyak goreng di pasaran mahal dan stoknya pun tidak selalu ada. Informasi tersebut pun juga diperoleh dalam berbagai forum yang dilaksanakan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pedanga Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Kementerian Perdagangan serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu YLKI besama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pangan Rakyat membuat petisi online di laman Change.org sejak awal bulan Februari 2022 sebagai instrumen dorongan publik bagi KPPU untuk dapat melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Petisi pun diisi dengan berbagai komentar yang secara umum berisi keluhan keras masyarakat terhadap harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Masyarakat menuntut adanya tindakan konkret dan komprehensif terhadap fenomena minyak goreng tersebut. Bukti komentar tersebut dijabarkan dalam pemeriksaan hari ini. YLKI juga sudah menyampaikan hasil petisi online kepada Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan.
Dalam sidang lainnya, Direktur PT Hero Supermarket, Tbk, sebagai salah satu pelaku usaha ritel di Indonesia, yang hadir secara daring. Dalam sidang daring tersebut disampaikan fakta bahwa pasokan di bulan Juli 2021 memang ketersediaannya tidak selalu rata. Dari lima merk produk minyak goreng yang menjadi supplier PT Hero Supermarket, Tbk, hanya satu merk yang selalu tersedia yaitu merk Sunco yang diproduksi oleh PT Musim Mas.
Untuk harga beli pada rentang waktu bulan Oktober – Desember 2021 dikatakan mengalami kenaikan pada semua merk dengan prosentase sekitar 40%. Kenaikan harga tersebut disinyalir terjadi pada semua merk minyak goreng dalam waktu yang relatif bersamaan dengan angka kenaikan terbilang serupa. Dalam rentang waktu tersebut juga PT Hero Supermarket, Tbk mengalami penurunan service level sebesar 5%-8%.
Selanjutnya di awal tahun 2022, pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, PT Hero Supermarket, Tbk juga memberlakukan kebijakan satu harga. Pada rentang waktu pemberlakuan kebijakan tersebut, PT Hero Supermarket, Tbk mengalami peningkatan permintaan produk minyak goreng mencapai 10-15 kali lipat. Namun saat kebijakan satu harga dicabut, permintaan dari konsumen kembali normal.
Terkait dengan proses Perkara Minyak Goreng Nasional di KPPU ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari Kusnandar menjelaskan bahwa dengan dihadirkan saksi-saksi ini merupakan keseriusan dari KPPU untuk menangani perkara Minyak Goreng Nasional ini secara adil dan transparan.
“Dengan dihadirkan saksi dalam sidang Perkara Minyak goreng ini diharapkan, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil sesuai fakta persidangan, saat ini proses masih dalam pemeriksaan lanjutan yang untuk memeriksa alat bukti dalam sidang majelis komisi” jelas Ari.(ac)