KPPU Denda APF Holdings I, L.P Sebesar 1,5 M Karena Terbukti Terlambat

41 views
KPPU Denda APF Holdings I, L.P Sebesar 1,5 M Karena Terbukti Terlambat
KPPU Denda APF Holdings I, L.P Sebesar 1,5 M Karena Terbukti Terlambat

hariansurabaya.com | SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjatuhkan sanksi denda kepada Pelaku Usaha, kali ini giliran APF Holdings I, L.P (“APF”) yang didenda KPPU sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016”).

Sanksi tersebut mengemuka dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 oleh APF, hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Bertindak sebagai Majelis Komisi pada perkara tersebut Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H. dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Pusat Akhmad Muhari menjelaskan, Perkara didasari akuisisi saham yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada tahun 2021. APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio, sementara GCA2016 merupakan perusahaan holding yang didirikan berdasarkan hukum Bermuda pada tanggal 22 September 2015 dengan nama GCA2015 Holdings Limited, dan berganti nama menjadi GCA2016 Holdings Limited pada tanggal 25 November 2015. Perusahaan tersebut bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container
pelayaran. Penjualan produk mereka ke Indonesia dilaksanakan melalui anak perusahaan
yang bernama Global Container Assets 2016 Limited. Transaksi akuisisi tersebut berlaku
efektif secara yuridis sejak ditandatanganinya Share Purchase Agreement pada tanggal 22
Desember 2021.

Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai
aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan notifikasi, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 harusnya dilakukan APF paling lama pada tanggal 18 Maret 2022. Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPPU baru menerima notifikasi lengkap pada tanggal 23 Maret 2022. Hal tersebut membuktikan APF telah melakukan keterlambatan dalam notifikasi selama 3 (tiga) hari kerja.

Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa APF terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan dipertegas pada Pasal
5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar
Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara
sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran
denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan
memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis Komisi juga memerintahkan APF Holdings I, L.P (“APF”) untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Sebagai informasi, Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 ini menggunakan system Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap
Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya. Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya menerangkan, lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan cepat telah diatur dengan jelas dalam Peraturan KPPU Nomor 02 Tahun 2023. “sikap mengakui kesalahan yang ditunjukkan oleh APF dapat menjadi contoh bagi Pelaku Usaha lain yang ingin patuh terhadap ketentuan persaingan usaha yang sehat’’ tutup Haris.(ac)