Pj. Sekdaprov Jatim Dorong Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Semua Sektor

11 views
Pj. Sekdaprov Jatim Dorong Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Semua Sektor (foto : ist)
Pj. Sekdaprov Jatim Dorong Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Semua Sektor (foto : ist)

hariansurabaya.com | SURABAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Bobby Soemiarsono mendorong semua pihak untuk meningkatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja pada semua sektor. Termasuk sektor kesehatan di dalamnya.

Dorongan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Diseminasi Kebijakan
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Medis, Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan di Hotel Bumi Surabaya, Senin
(21/10).

Pj. Sekdaprov Bobby menjelaskan, berdasarkan data coverage kepesertaan jaminan
sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur, masih berada diangka 31persen atau sekitar
lima juta pekerja yang terlindungi dari total 16 juta pekerja.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim, kata Bobby, terus mendorong peningkatan-
peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui upaya
bersama dalam kebijakan, regulasi dan penganggaran baik APBD maupun APBD
Desa.

“Masih ada kurang lebih 11 juta pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan sosial
ketenagakerjaan, mari kita terus berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Bobby mengatakan bahwa program jaminan sosial adalah program
negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pekerja di
berbagai lingkungan pekerjaan terlindungi hak-haknya.

“Setiap orang yang bekerja pasti memiliko resiko, baik resiko sosial dan resiko
ekonomi, dimana resiko-resiko tersebut telah dijamin oleh negara melalui badan
yang dibentuk negara yaitu badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan
(BPJS Ketenagakerjaan),” ungkapnya.

“Tak terkecuali bagi para pekerja dibidang kesehatan, para tenaga medis, tenaga
kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan juga memiliki resiko sosial dan resiko
ekonomi”, imbuhnya.

Secara khusus, Bobby menyampaikan terkait dengan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang
kesehatan telah sesuai amanat undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan,
disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik
berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

“Dengan adanya pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,
mereka nantinya dapat bekerja dengan tenang untuk dapat menghasilkan
produktivitas yang tinggi serta keluarga menjadi sejahtera,” katanya.

Untuk itu, Bobby mengatakan, pihaknya memandang komitmen dan upaya yang
nyata dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk
optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur merupakan hal
yang sangat layak untuk di apresiasi.

“Tentu kami mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah
yang mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,”
tuturnya.

Di akhir, Bobby berharap dengan komitmen bersama akan terus memberikan
perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kesehatan, tenaga medis dan tenaga
penunjang sebagai garda terdepan di bidang pembangunan kesehatan.

“Semoga apa yang kita lakukan bersama ini, selalu beriring dengan ridho Allah
SWT, sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di
Jawa Timur,” pungkasnya.(acs)