hariansurabaya.com | SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, II, dan III (Kanwil DJP Jatim I, II dan III) mengadakan konferensi pers bersama di Kanwil DJP Jatim I, Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100-104, Jagir, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur (Rabu, 16/8).
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Liana Kurniawan selaku Ketua Asosiasi Pedagang Emas dan Eddy Susanto Yahya selaku Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia. Konferensi pers ini membahas tentang terbitnya kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA), pengawasan dan penegakan hukum, dan ketentuan perpajakan wajib pajak sektor emas dan perhiasan di Provinsi Jawa Timur.
“Acara hari ini adalah Konferensi Pers Kanwil DJP Jatim Bersatu. Kami menyebutnya Jatim
Bersatu karena sebenarnya nature dari wilayah di Jatim sama. Supaya kita bisa menciptakan kesamaan pada ketiga kanwil di Jatim, sekaligus memberikan kenyamanan
pada wajib pajak pajak, maka segala sesuatunya termasuk konferensi pers ini kami lakukan secara bersama-sama melibatkan tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim,” kata Sigit, Kepala Kanwil DJP Jatim I.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin memaparkan capaian penerimaan pajak
tiga Kanwil DJP Jawa Timur. Kepada para insan media, Vita menyinggung komitmen ketiga
kanwil tersebut dalam mencapai realisasi pajak melebihi target yang telah ditetapkan
pemerintah.
“Target penerimaan pajak tahun 2023 di Kanwil DJP di Jatim adalah Rp102 triliun. Namun,
kami bertekad merealisasikan penerimaan pajak tahun 2023 ini sebesar Rp110 triliun.
Sampai dengan semester I, kami baru mengumpulkan pajak sebesar Rp62,9 triliun atau
sama dengan 61,8%. Capaian tersebut tumbuh 2% secara yoy,” ungkap Vita.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menjelaskan secara rinci
mengenai proses Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Kebijakan Pengurangan Sanksi
Administrasi (PSA) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan
atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
“Masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait
kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023.
Kebijakan PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan
tarif, aturan, maupun kebijakan terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III.
Sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor
8/PMK.03/2013, namun kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail,” jelas Farid.
Ia menjelaskan bahwa keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan oleh tiga Kanwil DJP di
Jatim merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong royong
untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan PSA yang diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan
tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang
berbeda diantara para wajib pajak. Ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk
menghadirkan equal treatment sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan
yang sama tergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya,” tutur Farid.
Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau
dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, ada batasan tertentu terhadap jenis
sanksi yang dapat diajukan PSA. Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat
Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi
administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A
UU KUP, serta Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi
administrasi pada program PSA tidak termasuk dalam program ini.
Perlakuan tarif sebesar 100% diterapkan untuk permohonan pengurangan sanksi
administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak/Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan dengan
penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan
dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas
Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau
Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas
Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata
dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan,
Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
“Kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA ini momentumnya bersamaan
dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Maka, kami
memberikan pengurangan sanksi sebesar 100% untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas. Kebijakan ini kami ambil agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yg berlaku sesuai perundang-undangan,” kata Farid.
Farid memaparkan tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100% bagi
pengusaha emas adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai
kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak.
“Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh
dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh,” pungkas Farid.(ac)