Kemenkes RI Bersedia Hibahkan Bangunan Seluas 15.065 m2 kepada Dinkes Jatim

15 views
Kemenkes RI Bersedia Hibahkan Bangunan Seluas 15.065 m2 kepada Dinkes Jatim,
Kemenkes RI Bersedia Hibahkan Bangunan Seluas 15.065 m2 kepada Dinkes Jatim,

hariansurabaya.com | SURABAYA – Permohonan hibah batas Gedung kantor seluas 15.065 M2 yang sudah diusulkan Dinas Kesehatan Jawa Timur kepada Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) berdasarkan nomor 028/18650/102.1/2022 tanggal 18 Mei 2022 perihal permohonan hibah Barang Milik Negara (BMN), akhirnya menemui titik terang.

Pembahasan proses pelaksanaan hibah milik Kementerian Kesehatan RI kepada Pemprov
Jatim mengemuka saat Sekdaprov Jatim Adhy Karyono yang didampingi Kepala Dinas
Kesehatan Jatim Erwin Astha Triyono melakukan rapat audiensi bersama Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Azhar Jaya dan Plt. Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr. Sumarjaya di Kantor Dinas Kesehatan Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, Senin (9/1).

Sekdaprov Adhy mengatakan, sejak otonomi daerah tahun 2000, aset di pemerintah daerah harus ditegaskan administrasinya. Saat ini, tanah tersebut milik Kemenkes RI sedangkan bangunannya milik Dinkes Jatim. Maka, hari ini disepakati bahwa akan ada pemecahan tanah dan bangunan yang dimiliki keduanya.

“Penertiban aset baik untuk pemerintah pusat maupun Pemprov Jatim adalah bagian dari
penertiban dan indikator aset harus jelas dan itu menunjukkan keberhasilan kita. Dengan
demikian, batas wilayah tanah bisa dituntaskan sehingga rencana dinkes untuk
pengembangan gedung serta meningkatkan mutu dan kualitas SDM dan pelayanan kepada
masyarakat semakin baik” kata Adhy panggilan akrabnya itu.

Disampaikan Sekdaprov Jatim, status tanah yang merupakan milik Kementerian Kesehatan
RI (Hak Pakai No.10 tangal 30 maret 1981) dengan luas 28.044 m2, Dinkes Jatim akan
mendapat bagian lahan seluas 15.065 m2. Dari luas tanah tersebut, ternyata tim dari
Kemenkes menghibahkan tanah lebih dari 15.065 m2. Alasannya, ada beberapa bangunan
yang sudah masuk dalam tahap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

“Jadi nanti akan dihitung ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwasannya luas
tanah bisa lebih dari 15 ribu m2. Diperkirakan kita bisa menerima tanah seluas 18 ribu m2,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Dr. Azhar Jaya menegaskan, bahwa
hibah tanah dan bangunan yang akan dilakukan Kemenkes RI kepada Dinkes Jatim pada
dasarnya disetujui Menteri Kesehatan RI.

“Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melihat realita di lapangan dan untuk kejelasan
status ke depan, bersedia memberikan hibah dengan pengaturan ulang aset yang ada menjadi satu kesatuan sehingga lebih produktif untuk Pemprov Jatim maupun Kementerian
Kesehatan,” ujarnya.

Pengaturan ulang dan pemenuhan syarat yang harus dipenuhi Pemprov Jatim, lanjut Azhar,
antara lain Pemprov Jatim harus memindahkan dan menghapuskan seluruh aset bangunan
yang ada di Gudang Farmasi, Gudang Arsip, Gudang Umum, Cool Room (Gudang vaksin)
menjadi lahan kosong. Memindahkan aset selain bangunan dari seluruh lokasi tanah yang
tidak dihibahkan oleh Kementerian Kesehatan (mobil, meublair, buffer stock dll).

“Seluruh proses tersebut harus sudah selesai paling lambat bulan Oktober 2023 dengan
menggunakan pembiayaan dari Pemprov Jatim (pengukuran ulang, pemecahan sertifikat,
mobilisasi pemindahan asset dll),” jelasnya.

Lebih lanjut, masing-masing pihak tetap mempertahankan kepemilikan akses jalan yang ada dan memfungsikan akses tersebut dimasa depan untuk fasus. Adapun biaya pemeliharaan akses jalan/fasus tersebut menjadi tanggung jawab bersama.

Selain itu, Pemprov Jatim wajib membantu kepentingan Kementerian Kesehatan terkait izin
pembangunan RS Vertikal di Pemkot Surabaya dan membantu perpanjangan pemanfaatan
lahan untuk Poltekes sampai dengan tahun 2028 di Kabupaten Sidoarjo.

“Setelah lima persyaratan bisa diselesaikan, maka Kementerian Kesehatan akan mengurus
izin pengalihan lahan melalui Kementerian Keuangan (proses di Kemenkeu membutuhkan
waktu 6 bulan). Jika proses ini tidak selesai pada bulan Oktober 2023 maka kebijakan serah terima lahan menunggu kebijakan Pimpinan yang baru,” urainya.(ac)