Menanti Putusan KPPU Terkait Perkara Minyak Goreng Nasional

36 views

hariansurabaya | JAKARTA – Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 27 (dua puluh tujuh) Terlapor yang akan dilaksanakan secara tertutup.

Pemeriksaan terhadap terlapor tersebut akan dimulai pada tanggal 3 Maret 2023. Pemeriksaan terhadap seluruh terlapor dalam Perkara Minyak Goreng di KPPU tersebut menandakan tahap pemeriksaan lanjutan akan segera berakhir dan dilanjutkan pada tahap Musyawarah Majelis Komisi.

Dalam tahap Musyawarah Majelis Komisi ini Majelis Komisi Perkara Minyak Goreng Nasional akan menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut secara tertutup. Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang

Majelis Komisi yang terbuka untuk umum, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari Kusnandar bahwa tahapan sidang Pmeriksaan Lanjutan perkara Minyak Goreng Nasional di KPPU akan berkahir dan dilanjutkan dalam tahap Musyawarah Lanjutan selama 30 hari kerja.

“Majelis Komisi akan menyusun putusan perkara minyak goreng nasional ini berdasarkan berbagai keterangan seluruh pihak, fakta persidangan serta alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan minyak goreng Nasional”, jelas Ratmawan.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang tidak mengenal waktu bahkan hingga malam, KPPU berhasil memeriksa 31 (tiga puluh satu) Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 (sebelas) Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.(ac)