JAKARTA – Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia), melalui Dewan Pengurus Pusat, telah menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 11 Oktober 2018 yang isinya menjelaskan keberatan karena kebijakan para maskapai penerbangan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak disertai dengan peningkatan pelayanan.
Beban biaya operasional tersebut mengalami peningkatan dengan diberlakukannya kenaikan tarif SMU oleh beberapa maskapai penerbangan pada Oktober 2018, bahkan, sejumlah maskapai menaikannya sampai dengan 2 kali dalam 1 bulan.
Melalui Dewan Pengurus Pusat, Asperindo telah menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketua Umum Asperindo, M Feriadi menyampaikan, surat tersebut adalah kebijakan menaikan biaya kargo udara berpotensi meningkatkan biaya logistik di Indonesia yang selama ini dinilai tinggi dan terus diupayakan oleh semua pihak untuk diturunkan.
“Naiknya tarif SMU ini berlawanan dengan semangat seluruh perusahaan jasa pengiriman mendorong perkembangan industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Usaha Kecil Menengah (UKM) mau pun Industri Kecil Menengah (IKM), “ katanya.
Para perusahaan anggota Asperindo sebagai mitra UKM dan IKM, masing-masing memiliki program untuk mendorong kemajuan para entrepreneur.
“Namun sangat disayangkan apabila kebijakan naiknya biaya kargo udara, berpotensi memberikan dampak yang kurang baik juga terhadap perkembangan para UKM mau pun IKM,“ ungkapnya.
Saat ini, himbauan kepada semua anggota Asperindo yang berjumlah lebih dari 200 perusahaan di seluruh Indonesia telah disampaikan. Himbauan tersebut adalah agar mengambil langkah strategis seperti memilih moda transportasi alternatif lainnya untuk pengiriman paket selain pesawat terbang untuk menekan biaya operasional.
“Langkah ini berpotensi merugikan pihak maskapai penerbangan juga, karena perusahaan anggota Asperindo terpaksa mengurangi penggunaan moda transportasi udara dan memilih yang lebih applicable”, ungkap Feriadi.
Tarif pengiriman para perusahaan anggota Asperindo yang akan berlaku bagi konsumen mulai 1 Januari 2019. Asperindo pun sedang menyusun rencana untuk menyediakan angkutan “freighter” yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan anggota secara bersama-sama.
Feriadi beserta seluruh anggota Asperindo berharap agar pihak pemerintah dapat memberikan dukungan dan solusi atas permasalahan yang timbul akibat kenaikan biaya kargo udara. Ia pun berpendapat bahwa seyogyanya tarif SMU tidak naik, mengingat jumlah pengiriman melalui kargo udara terus mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan industri pengiriman ekspres, pos, dan logistic, mau pun UKM serta IKM yang didorong oleh pertumbuhan e-commerce yang signifikan dari tahun ke tahun. (indra)