296 Pelaku Usaha Belum Bayar Denda pada Negara Mendapat Teguran KPPU

191 views
berita surabaya terbaru tentang 296 Pelaku Usaha Belum Bayar Denda pada Negara Mendapat Teguran KPPU

SURABAYA – Dalam Rangka meningkatkan kesadaran Pelaku Usaha untuk melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya,  KPPU melakukan sosialisasi guna mengingatkan para pelaju usaha segera menyelesaikan denda pada negara. Ada indikasi negatif yang dilakukan pelaku usaha diantaranya menghindar, berganti alamat atau bahkan berganti pemilik.

Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah mengumumkan Para Pelaku Usaha yang belum Kooperatif untuk melaksanakan Putusan KPPU. Secara Nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 Putusan dengan 542 terlapor.

Adapun Putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 Putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor. Dari keseluruhan Putusan yang belum dilaksanakan oleh Pelaku Usaha ini nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar.

Untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 Putusan dengan 22 Terlapor yang belum melaksanakan Putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 M. Untuk Nama Pelaku Usaha yang belum melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya adalah CV Pradhana Teknik, CV Lotus, PT Prima Persada Nusantara PT Mulya Agung Dirgantara, CV Agro Nusa Permai, CV Mulia Agro Lestari, PT Berkah Surya Abadi Perkasa, PT Swadarma Perkasa, PT Prima Abadi System, PT Mulyo Mukti, PT Gugah Perkasa Ripta, PT Mulya Abadi Utama, PT Indo Power Makmur Sejahtera, PT Mega Indah Abadi, PT Astria Galang Pradana, PT Tri Tunggal Abadi, PT Samudrajaya Niaga Perkasa, PT Antar Mitra Sejati, CV Mitra Terang Abadi, CV Kharisma Permai, CV Cemara Abadi, CV Putra Kencana Perkasa

“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila Pelaku Usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan”, jelasnya.

Sebagai informasi saat ini KPPU sudah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha. (indra)