hariansurabaya.com | SURABAYA – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) bersama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang
Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Surabaya, Subreg Head Regional Jawa, dan Jajaran Direksi PT
Terminal Teluk Lamong. Perjanjian Kerjasama ditandatangani langsung oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya, SH, MH dan Direktur Utama PT Terminal
Teluk Lamong David Pandapotan Sirait.
Pada sambutan yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya
menyampaikan, “PT Terminal Teluk Lamong tidak usah segan-segan
mempercayakan penyelesaian semua masalah hukum terkait Keperdataan dan Tata
Usaha Negara yang dihadapi kepada kami Kejaksaan Negeri Surabaya”.
Perjanjian Kerjasama yang baru saja ditandatangani, merupakan komitmen dan
sarana untuk meningkatkan sinergitas antara TTL dengan Kejaksaan Negeri
Surabaya, mempunyai nilai dan memberi manfaat untuk kemajuan PT. Terminal
Teluk Lamong dan Kejaksaan Negeri Surabaya sehingga pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi masing-masing dapat terselenggara secara optimal.
Bantuan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara ini meliputi Bantuan
Hukum untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha
negara berdasarkan surat kuasa khusus, Pertimbangan Hukum berupa pemberian
pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum di bidang perdata dan
tata usaha negara serta Tindakan Hukum Lain sebagai mediator atau fasilitator
dalam hal terjadi perselisihan antar lembaga/instansi dibidang Perdata dan Tata
Usaha Negara.
“Kami menyadari pentingnya kolaborasi strategis dengan institusi Kejaksaan dalam penanganan dan pencegahan masalah hukum, terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, keberadaan Jaksa Pengacara Negara akan sangat berperan untuk menjaga keberlangsungan operasional kami.” pungkas David Pandapotan Sirait.(acs)