Mahasiswa ITS Tawarkan Konsep Penjara Terapung Bagi Koruptor

150 views

SURABAYA – Tiga mahasiswa Teknik Geomatika Insitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menawarkan konsep penjara terapung di wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) untuk memberikan efek jera bagi para koruptor melalui Program Kreativitas Mahasiswa-Gagasan Tertulis (PKM-GT).

Nicolody Ofirla Eflal Froditus, bersama kedua rekannya, Resti Yully Astusi dan Anida Wahyu Dewant, mengatakan konsep penjara terapung dilatar belakangi angka pertumbuhan tindak korupsi yang terjadi di Indonesia terus meningkat namun penjara yang seharusnya layak menjadi hukuman telah disulap menjadi penjara bermodel mewah.

Mahasiswa yang akrab disapa Nico ini menambahkan, nantinya wilayah yang akan menjadi titik dibangunnya penjara tersebut berada di perairan Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Kondisi penjara yang jauh dari keramaian atau terpencil ini, akan mengakibatkan susahnya akses perjalanan dan digital.

“Tidak sembarang orang bisa masuk ke penjara karena dibangun di atas perairan yang hanya memiliki satu jalan, sehingga jika mereka melarikan diri sama dengan menjemput ajal,” tutur Nico, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (17/8/2018).

Tak hanya itu, desain penjara terapung ini mampu memberikan efek psikologis juga kepada pelaku koruptor. Ruang sel dengan warna dinding serba putih serta berukuran 1,5 x 1 meter diharapkan mampu memengaruhi psikologis tahanan untuk mengakui kesalahannya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.

“Tersangka nantinya ditahan dalam sel khusus ini selama dua minggu dan hanya boleh dikunjungi oleh pemuka agama setiap tiga hari sekali. Akses tersangka dengan dunia luar juga diputus, sehingga tidak ada komunikasi,” kata mahasiswa asal Madiun itu.

Selanjutnya untuk kasus terdakwa terdapat tahapan interogasi pengakuan. Tahap pertama, terdakwa ditanya empat mata secara baik-baik. Apabila tidak mengaku, terdakwa akan dimasukkan sel yang nantinya akan ditenggelamkan di laut yang banyak ikan hiu, sehingga terdakwa tertekan dan merasa tidak sanggup untuk terus berbohong.

“Setelah melakukan pengakuan, terdakwa akan berubah status menjadi terpidana,” ucapnya.

Sementara hukuman bagi terpidana yang diletakkan di penjara terpidana diberi efek jera psikologis, yakni dengan dipaksa melakukan serangkaian kegiatan yang berhubungan dan berbaur dengan masyarakat kecil menengah sekitar, seperti menjadi nelayan budidaya ikan.

“Tujuannya, agar terpidana merasakan empati yang begitu dalam terhadap kondisi masyarakat dan tidak muncul keinginan untuk melakukan korupsi lagi,” ujarnya.

Konsep bangunan penjara dengan luas 50 hektare ini dinamakan tim sebagai penjara Segitiga Bermuda, karena memiliki desain tampak indah di luar namun menyeramkan di dalam. Saat diwawancarai lebih lanjut, Nico dan tim berharap dapat membantu pemerintah dalam memberikan efek jera dan trauma berat kepada terpidana korupsi serta mendukung program pemerintah dalam mengembangkan pemanfaatan ruang laut.(rur)