2 Terlapor Bebas dari Kasus Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates – Plosoklaten, Namun 5 Terlapor Dinyatakan Bersalah

295 views
berita surabaya terbaru tentang 2 Terlapor Bebas dari Kasus Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates - Plosoklaten, Namun 5 Terlapor Dinyatakan Bersalah

HARIAN SURABAYA | SURABAYA – Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Lelang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates – Plosoklaten (Kode Lelang 620207) pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK IPD) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 menyatakan dua Terlapor tidak terbukti bersalah dan 5 Terlapor dinyatakan bersalah.

Dari ketujuh terlapor ini adalah, Ir. Supriyanta, M.M., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten (Kode Lelang 620207) Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK PID) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai Terlapor I.

Selanjutnya, Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai Terlapor II. PT Kediri Putra sebagai Terlapor III. PT Ayem Mulya Abadi sebagai Terlapor IV. PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai Terlapor V. PT Ratna sebagai Terlapor VI dan PT Gorga Marga Mandiri sebagai Terlapor VII.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. dan Harry Agustanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis telah memutuskan perkara tersebut pada 7 terlapor.

Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha dalam membacakan putusan tersebut mengatakan, Sidang putusan tersebut menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor VII tidak terbukti melanggar. Sementara Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jadi, Terlapor III membayar denda sebesar Rp 3.250.611.000,00 Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” urainya.

Selain itu, melarang Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama. Melarang Terlapor III untuk mengikuti tender dalam lingkup jasa konstruksi jalanyang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU,” tutupnya. (Indra)