hariansurabaya.com | 9 Pelanggar Prokes di Jalan Semampir Ditindak
Surabaya – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP berhasil menjaring 9 pelanggar protokol kesehatan di Jalan Pegirian, Surabaya pada Jumat, 13 Februari 2021 siang. Dalam razia prokes itu, para pelanggar kedapatan tak memakai masker.
Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono menjelaskan razia tersebut minimnya kesadaran masyarakat, seakan menjadi pantauan tersendiri bagi dirinya. Pasalnya, saat ini Pemerintah telah berupaya keras memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.
“Nah ini yang menghambat kinerja Pemerintah. Kesadaran masyarakat masih minim,” jelas Danramil.
Ia menilai, razia tersebut akan terus digelar oleh tiga pilar di wilayahnya. Selain sanksi tilang KTP, denda sebesar Rp 150 ribu pun bakal diberlakukan bagi para pelanggaar prokes di wilayahnya.
“Itu sudah peraturan dan ketentuan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam razia tersebut dari 9 pelanggar petugas telah melakukan sanksi tilang KTP dan denda terhadap 8 pelanggar. Sedangkan satu pelanggar, hanya dikenakan sanksi sosial berupa push up. (rls)