hariansurabaya.com | SURABAYA – Setelah melakukan pengaduan ke Kantor Wilayah IV Otoritas Jasa Keuangan (Kanwil IV OJK) di Jl. Gubernur Suryo No. 28-30, Surabaya pada 4 Oktober 2023 lalu. Setiyawan, Debitur CIMB Niaga yang piutangnya di cessie kan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, mendaftarkan gugatannya pada 1 November 2023 di Pengadilan Negeri Malang. Kuasa Hukum Setiyawan, Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Ansugi Law, menyatakan gugatan ini telah didaftarkan melalui sistem online atau dikenal dengan e-court.
“Sebenarnya kami sudah mau mendaftarkan gugatan ini pada awal Oktober lalu. Namun karena adanya banyak pertimbangan akan siapa saja yang harus ditarik menjadi Tergugat, maka kami putuskan untuk menundanya hingga bulan awal November,” ujar Anthonius.
Baca juga : Bank CIMB Niaga Dilaporkan Nasabah ke OJK Karena Dituding Lakukan Cessie Sepihak
Adapun gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg ini, ditujukan untuk menggugat CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia. Selain itu, gugatan ini juga turut menarik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Badung.
Tujuan dari penambahan BPN dan KPKNL Badung sebagai Turut Tergugat tidak lain karena dalam petitum, Setiyawan dan Kuasa Hukumnya meminta agar BPN dan KPKNL Badung mengawal kasus ini agar aset Setiyawan tetap berada dalam status quo atau tidak ada upaya pengalihan dalam bentuk apa pun termasuk didalamnya adalah dilelang.
Sidang Pertama telah dijawalkan pada tanggal 14 November 2023 dan yang menjadi keinginan dari Setiyawan adalah pembatalan atas Cessie yang cacat hukum dan pemulihan catatan kualitas kreditnya dari KOL-5 menjadi KOL-1.
“Kami berharap, Klien kami mendapatkan keadilan dan dapat dibersihkan nama baiknya melalui upaya hukum yang sedang berjalan ini,” sambung Anthonius.
Dugaan Adanya Maladministrasi oleh CIMB Niaga
Selain pengalihan piutang secara melawan hukum, terdapat dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh CIMB Niaga terhadap Setiyawan.
“Perjanjian Kredit antara Klien kami dengan CIMB Niaga sudah habis per tanggal 27 September 2022 dan tidak pernah ada kejelasan mengenai perpanjangan dari Perjanjian tersebut. Namun Klien kami tetap diminta untuk melakukan pembayaran melalui rekening escrow. Karena tidak ada prasangka buruk apapun, Klien kami tetap melakukan pembayaran melalui rekening tersebut,” ujar Anthonius.
Merasa tidak ada kejelasan atas Perjanjian Kreditnya, akhirnya Setiyawan melalui kuasa hukumnya, mengirimkan Proposal Penyelesaian kepada CIMB Niaga pada tanggal 16 Agustus 2023. Bersamaan dengan pengajuan Proposal Penyelesaian, Setiyawan selalu beritikad baik dengan tetap melakukan pembayaran dengan lancar hingga tanggal 29 Agustus 2023.
Hingga mendekati akhir bulan Agustus, karena tidak adanya tanggapan dari CIMB Niaga atas proposal tersebut, Setiyawan kembali mengirimkan Notifikasi kepada CIMB Niaga pada tanggal 30 Agustus 2023. Namun siapa sangka, itikad baik Setiyawan dibalas oleh CIMB Niaga dengan dialihkannya piutang tersebut kepada PT Oke Asset Indonesia secara melawan hukum.
Meski telah dialihkan, nyatanya CIMB Niaga yang sudah tidak memiliki hak atas uang di dalam rekening escrow tersebut tetap melakukan pendebetan.
“Di dalam Surat Pemberitahuan Cessie tersebut, CIMB Niaga menyatakan bahwa Klien kami harus membayar utang sebesar 10 Milyar kepada PT Oke Asset Indonesia yang dihitung per tanggal 25 Agustus 2023. Namun, mengapa CIMB Niaga tetap melakukan pendebetan terhadap uang yang masuk pada tanggal 29 Agustus 2023? Hal ini menunjukan adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh CIMB Niaga,” jelas Anthonius.
Melihat hal tersebut, Setiyawan yang diwakilkan oleh Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Ansugi Law, selaku kuasa hukumnya, telah mengirimkan Somasi pertama pada tanggal 8 November 2023 dengan harapan CIMB Niaga dengan itikad baik mengembalikan dana yang telah didebetnya pada tanggal 29 Agustus 2023.(ac)