Pengurusan SKCK Wajib Tunjukkan Bukti Peserta Aktif JKN Per 1 Agusutus 2024

13 views
(ki-ka)Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono, Kepala Bagian Operasional Satintelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Noky Widhiantoro (dokpri)
(ki-ka)Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono, Kepala Bagian Operasional Satintelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Noky Widhiantoro (dokpri)

hariansurabaya.com | SURABAYA – Berlaku mulai 1 Agustus 2024, untuk mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) syaratnya wajib aktif menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Untuk diketahui bahwa penerbitan SKCK ini diperlukan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, jadi pejabat publik dan pembuatan paspor.

“Ini sesuai dengan Perpol nomor 6 tahun 2023. Salah satu syaratnya memastikan kepesertaan JKN aktif,” jelas Hernina Agustin Arifin selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya saat menggelar Cangkruk Media dan BPJS Kesehatan pada Senin (29/7) di Boncafe Gubeng Surabaya.

Untuk mengetahui aktif tidaknya peserta JKN, masyarakat bisa mendownload aplikasi mobile JKN. Jika belum terdaftar, maka bisa segera mendaftar melalui aplikasi. Dari situ akan mendapatkan nomor virtual account.

“Nomor virtual account inilah bisa jadi syarat mengurus SKCK,” tambah Hernani.

Hernina juga menyampaikan, jumlah kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Kota Surabaya saat ini sudah mencapai 98% dari total 3,1 juta penduduk Kota Surabaya. Untuk pelayanan kesehatan warga Kota Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit.

Keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan sangat penting. Tidak hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tapi juga layanan public lainnya, seperti kepengurusan SKCK.

Bagaimana jika terdaftar tapi menunggak atau belum melunas? Peserta JKN bisa melunasinya lebih dulu. Kemudian bukti lunas bisa dilampirkan diserahkan ke polisi. Atau mendaftar aplikasi rehab. Bukti pendaftarannya itu yang disetorkan ke polisi.

Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya – Kusbiantoro Seputro menjelaskan bahwa untuk sementara ini per 1 Agustus, yang membutuhkan kepesertaan JKN yakni layanan SKCK.

“Ketika nanti belum terdaftar, maka langsung kita arahkan ke pelayanan mendaftar peserta JKN. Awal awal ini ada petugas BPJS di Polrestabes yang melayani,” pungkasnya.

Masyarakat juga bisa mendaftar SKCK online melalui aplikasi presisi online. Kemudian buka menu SKCK. Mulai mengisinya. Di aplikasi tersebut juga ada perintah untuk mengupload kepesertaan aktif JKN.(acs)