Pj. Gubernur Adhy Optimistis Bank Jatim Perkuat Pengembangan Unit Usaha Syariah

15 views
Pj. Gubernur Adhy Optimistis Bank Jatim Perkuat Pengembangan Unit Usaha Syariah (foto : ist)
Pj. Gubernur Adhy Optimistis Bank Jatim Perkuat Pengembangan Unit Usaha Syariah (foto : ist)

hariansurabaya.com | SURABAYA – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy
Karyono optimistis Bank Jatim mampu mengembangkan unit syariah. Terutama
dengan melihat perkembangan ekonomi syariah yang begitu pesat di Jawa Timur.

Hal ini disampaikan ketika menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Tahun 2024 PT. Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk di Ruang Bromo Bank Jatim
Kantor Pusat Lantai 5, Jl Basuki Rahmat 98-104 Surabaya, Kamis (26/9).

Adhy yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim menyampaikan kondisi
pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada triwulan ke II tahun 2024 tumbuh sebesar
4,98 % (Y-O-Y) sekaligus mencatatkan Jatim sebagai provinsi dengan pertumbuhan
ekonomi tertinggi se Pulau Jawa.

“Terkait investasi kita yang juga meningkat sebesar 14,9 % di triwulan ini, salah
satunya adalah kontribusi dari dunia perbankan. Diantaranya dari Bank Jatim
tentunya,” ucap Adhy.

Tidak hanya itu, pertumbuhan ekonomi juga diiringi tingkat inflasi terkendali sesuai
sasaran yang ditetapkan 2,5 + 1 persen. Sehingga dengan capaian impresif inilah
yang menginisiasi tiga mata acara yang dibahas yakni dalam RUPSLB kali ini.

“Ada tiga mata acara yakni perubahan anggaran dasar, persetujuan aksi korporasi
perseroan dan perubahan susunan pengurus perseroan,” imbuhnya.

Terkait perubahan anggaran dasar, Bank Jatim perlu memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah bahwa
Bank Jatim sedang mengupayakan unit bisnis syariah Bank Jatim.

“Kita masih berusaha mengembangkan tata kelola syariah baik dari segi operasional
dan kelembagaan sehingga dapat memperkuat bisnis syariah sebagai salah satu
unit bisnis Bank Jatim,” lanjutnya.

Adhy lantas menambahkan, Bank Jatim juga melakukan persetujuan aksi korporasi
perseroan terkait adanya rencana pembentukan Kelompok Usaha Bersama dengan
Bank Banten.

“Pembentukan KUB dengan Bank Banten diharapkan akan semakin memperluas
skala bisnis Bank Jatim serta meningkatkan sinergi dalam menciptakan stabilitas
sistem keuangan,” harapnya.

Tidak hanya itu, Adhy juga yakin pembentukan KUB ini akan berkontribusi besar
pada pembangunan ekonomi nasional.

“Penyertaan modal merupakan salah satu program transformasi Bank Jatim
sekaligus mendorong visi Bank Jatim menjadi BPD Nomor 1 di Indonesia. Oleh
karena itu, usulan penyertaan modal kepada Bank Banten adalah structured
invesment Perseroan, sebagai bagian dari proses pembentukan KUB,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adhy juga menyoroti perubahan susunan pengurus perseroan
dikarenakan jabatan lowong Komisaris Independen.

“Terkait pengisian jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong, kita juga
melakukan seleksi dan mencari bersama – sama Dewan Komisaris yang profesional
dan mumpuni,” terangnya.

Di akhir, Adhy secara khusus menyorot kinerja Bank Jatim pada Triwulan I Tahun
2024 yang mana total aset mencapai Rp 100,8 Triliun, berada di posisi terbesar
kedua setelah Bank BJB. Laba bersih juga meningkat 1,5 % dibanding periode yang
sama tahun sebelumnya menjadi Rp 310 Milyar.

“Seiring dengan meningkatnya kemampuan Bank Jatim pada dasarnya akan
meningkatkan potensi daerah. Ini merupakan peluang bersaing dan berjuang untuk
kemajuan Bank Jatim utamanya bagi pembangunan Jatim,” tuturnya.

“Kita juga mulai menyelesaikan reformasi, perbaikan, sistem, manajemen dan
struktur. Serta meningkatkan teknologi dan digitalisi sehingga Bank Jatim mampu
memberikan pelayanan prima kepada customernya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUPSLB dipimpin oleh Muhammad Mas’ud sebagai Komisaris
Independen. Kemudian pada mata acara 1 dipimpin Direktur Utama, Busrul Iman.
Mata acara 2 dipimpin oleh Edi Masrianto sebagai Direktur Keuangan, Treasury and
Global Services dan Sumaryono sebagai Komisaris Independen memimpin mata
acara ketiga.

Untuk hasil pemungutan suara mata acara 1,2 dan 3 telah disetujui oleh seluruh
pemegang saham baik saham seri A maupun saham seri B.

Keputusan mata acara 1 yaitu menambahkan usulan pada Anggaran Dasar Pasal
16 – Tugas dan Wewenang Direksi (Ayat 1) dan Pasal 19 – Tugas dan Wewenang
Dewan Komisaris (Ayat 2 Point D).

Isi pasal tersebut adalah Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan
pengurusan Perseroan pengembangan Unit Syariah serta Pasal 19 yaitu membantu
dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan Perseroan serta
pengembangan Unit Usaha Syariah.

Kemudian, keputusan mata acara 3 adalah persetujuan aksi korporasi penyertaan
modal kepada Bank Banten sebanyak Rp 10 milyar untuk selanjutnya dilanjutkan
dalam proses tahapan KUB.

Terakhir, menyetujui dan mengangkat pengurus Perseroan dengan terpilihnya
Dadang Setiabudi sebagai Komisaris Independen.(acs)