Kenaikan Pajak Reklame Oleh Pemkot Surabaya Dinilai Tebang Pilih, P3I Jatim: Kami Butuh Support, Bukan Dimatikan!

Kenaikan Pajak Reklame Oleh Pemkot Surabaya Dinilai Tebang Pilih, P3I Jatim: Kami Butuh Support, Bukan Dimatikan! (foto : ist)

hariansurabaya.com | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali ‘berulah’, sebelumnya, pemkot dinilai tidak transparan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025. Kali ini terkait penerapan pengenaan pajak reklame sebesar 400 persen.

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai pengenaan pajak 400 persen itu tebang pilih. Padahal, pengenaan pajak yang dinilai mengancam industri periklanan itu belum ada payung hukumnya.

“Bayangkan, kalau berada di titik atau lokasi milik pemkot penerapan pajaknya mencapai 400 persen, tapi, kalau di luar titik dimaksud hanya 25 persen. Gak fair kan ini,” kata Sekretaris Umum P3I Jawa Timur Agus Winoto, usai buka puasa bersama media, Selasa (17/3/2025).

Masih kata Agus, kenaikan pajak reklame 400 persen itu belum ada peraturannya, tetapi Pemkot Surabaya sudah menerapkannya mulai 1 Januari 2026.

“Ini kan sama artinya dengan berniat membunuh industri periklanan di Surabaya. Kami ini butuh support, bukan dimatikan,” tegasnya.

Agus mencontohkan, reklame yang tadinya bayar pajak Rp200 juta maka dengan kenaikan 400 persen akan menjadi Rp 800 juta.

Anehnya lagi, pengenaan pajak diterapkan setahun (per tahun) meski space billboard misalnya hanya terpakai (tersewa) 6 bulan atau hanya tiga bulan.

“Situasi pasar (user) sudah sangat berubah di tengah dinamika ekonomi yang tidak stabil. Mereka (user) sudah jarang sewa billboard selama setahun. Mereka hanya pasang sesuai masa waktu yang dibutuhkan, bisa 6 bulan atau kurang, tapi pajak reklame tetap dikenakan interval setahun. Dan bagi billboard yang berdiri di atas persil milik pemkot pajaknya dinaikkan 400 persen. Kami ini sudah tidak mampu lagi, pemkot harusnya membantu kami dengan kebijakan yang transparan dan tarif pajak yang wajar. Yang bekerja di rantai industri reklame jumlahnya sangat banyak,” kata Agus.

Terkait hal ini, P3I Jawa Timur mengancam akan menempuh jalur hukum merespons kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerapkan pengenaan pajak reklame sebesar 400 persen.

Menurut pria berkacamata ini, Pemkot Surabaya terkesan memaksakan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, penaikan pajak reklame itu mengancam penghidupan ribuan orang yang terkait dengan industri periklanan.

“Kami kesulitan menjualnya ke klien dengan harga sebesar itu. Hebatnya, ini sudah diterapkan Pemkot Surabaya ke salah satu perusahaan anggota kami.”

Dari 90 anggota, dihajar covid turun 50%, setelahnya dihantam melambatnya ekonomi, sehingga banyak yang gukung tikar hingga tinggal sekitar 20 anggota P3I.

Dampak yang terasa, penyewa titik reklame kini tak mampu sewa selama 1 tahun.

“Dulu klien mampu sewa 1 tahun, trus turun 6 bulan, kini mereka hanya mampu sewa sepekan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, P3I Jawa Timur mempertanyakan transparansi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025. Pasalnya, perwali yang disahkan pada 8 Desember 2025 dinilai tidak transparan.

Sebelumnya, Perwali nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame, di dalamnya pada Bab III disebutkan Aset Tanah Pemkot boleh dipakai reklame. Titik titik reklamenya secara rinci berada di jalan mana saja sudah diatur oleh keputusan walikota.

Titik titik lokasi reklame itulah yang menjadi ‘rebutan’ para pengusaha. Cara mendapatkannya akan diatur oleh perwali berikutnya, yaitu Perwali no 73 tahun 2025. Tetapi sebelum perwali itu terbit, sudah banyak titik berdiri

Perwali nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata cara Penyelenggaraan reklame disahkan pada tanggal 8 Desember 2025, tetapi baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026. Yang lebih mengejutkan lagi, ketika perwali nomor 73 tahun 2025 itu digedok, ternyata titik-titik reklame sudah terisi. (acs)