KPPU Surabaya dan DPRD Kota Surabaya Perkuat Sinergi Pengawasan Persaingan Usaha

hariansurabaya.com | SURABAYA – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya melakukan kunjungan koordinasi ke DPRD Kota Surabaya guna memperkuat sinergi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di daerah.

Pertemuan ini dihadiri Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita beserta tim sekretariat, serta perwakilan Komisi D DPRD Kota Surabaya Arjuna Rizki Krisnayana, pada 6 April 2026.

Kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai peran dan kewenangan KPPU sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga legislatif daerah untuk memastikan kebijakan dan regulasi yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU juga menyoroti urgensi pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah, seperti pengadaan sepatu sekolah, seragam, hingga alat kesehatan.

Ditekankan bahwa proses pemilihan vendor tidak boleh dilakukan secara terbatas atau eksklusif, karena berpotensi membatasi partisipasi pelaku usaha lain serta mengurangi pilihan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pengadaan perlu dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan kompetitif guna mendorong efisiensi serta perputaran ekonomi yang optimal.

Selain itu, KPPU menawarkan peran strategis dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap penyusunan maupun peninjauan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha serta mampu mendorong iklim usaha yang kompetitif.

Dalam diskusi, KPPU juga menyampaikan keterlibatannya dalam berbagai forum koordinasi di Jawa Timur, seperti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satuan Tugas Pangan, serta kerja sama dengan sejumlah instansi terkait guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan.

Aspek pengawasan kemitraan UMKM turut menjadi perhatian, khususnya dalam memastikan hubungan antara pelaku usaha besar dan UMKM berjalan secara adil, seimbang, dan saling menguntungkan.

KPPU menegaskan bahwa praktik kemitraan tidak boleh mengandung unsur eksploitasi yang merugikan pelaku usaha kecil.

Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, KPPU juga melakukan pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna memastikan implementasinya tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi ke depan.

DPRD Kota Surabaya menyambut baik inisiatif KPPU dan membuka peluang kolaborasi dalam pembahasan regulasi di berbagai sektor strategis.

Sinergi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim usaha yang kompetitif, transparan, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen secara berkelanjutan. (acs)