Pelindo dan Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Sinergi untuk Kepastian Hukum di Pelabuhan

Pelindo dan Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Sinergi untuk Kepastian Hukum di Pelabuhan (foto : ist)

hariansurabaya.com | SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Selasa (19/03/26) bertempat di Surabaya JawaTimur terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan kerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero) khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan di Surabaya dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, pendampingan, serta mitigasi risiko hukum yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan operasional dan pengembangan bisnis kepelabuhanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan dukungan hukum kepada BUMN khususnya dalam upaya menjaga aset negara dan memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kesepakatan bersama ini, kami berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa dapat semakin kuat, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kami juga berharap kerjasama ini mampu mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik, transparan dan akuntabel,” ujar Darwis Burhansyah.

Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan sinergi yang terjalin selama ini bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Kesepakatan bersama ini menjadi langkah penting bagi Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa dalam memperkuat aspek kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap kegiatan operasional maupun pengembangan bisnis perusahaan.” jelasnya.

“Selain itu keberadaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai mitra strategis melalui pendampingan, pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menjadi sangat berarti bagi kami dalam memastikan seluruh proses bisnis Pelindo dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, tambahnya.

Purwanto juga berharap kerjasama ini mampu memperkuat upaya mitigasi risiko hukum, mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perusahaan.

“Kami berharap perpanjangan kesepakatan bersama ini tidak hanya menjadi bentuk kerjasama formal semata, namun juga menjadi wujud nyata sinergi antar lembaga dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, serta mendukung terciptanya pelayanan kepelabuhanan yang semakin baik di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dan wilayah kerja Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa pada umumnya,” tambahnya. (acs)