
hariansurabaya.com | SURABAYA – Seperti kita ketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I telah menggelar Kelas Pajak Wartawan di Aula Kanwil DJP Jawa Timur pada Jumat (3107/26). Kegiatan bertema “Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi” tersebut diikuti oleh wartawan dari berbagai media massa di Kota Surabaya.
Ketika melakukan sesi wawancara dengan para awak media, Max Darmawan selaku Kanwil DJP Jatim I menyampaikan bahwa pada triwulan pertama ini realisasi penerimaan pajak telah mencapai sekitar 51 persen dari target sebesar Rp56,3 triliun. Dan DJP optimis bisa mencapai target 100 persen pada akhir tahun.
Sedangkan dari sisi kontribusi sektor, industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di wilayah ini. Khususnya industri tembakau atau rokok. Selain itu, sektor perdagangan yang berkaitan dengan industri pengolahan juga memberikan kontribusi signifikan, disusul oleh sektor administrasi pemerintahan.
“Industri pengolahan secara total menyumbang lebih dari 30 persen penerimaan pajak. Ditambah sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan. Ketiganya menjadi kontributor utama,” jelasnya.
Demi mencapai target 100 persen, DJP Jatim I tak segan mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Salah satunya tindakan penagihan aktif yang gencar dilakukan adalah pemblokiran rekening bank hingga penyitaan aset penunggak pajak.
“Langkah ini bahkan dilakukan secara serentak bersama Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo, dan Kanwil DJP Jatim III Malang,” ungkap Max.
Pemblokiran rekening merupakan mekanisme hukum lanjutan setelah imbauan pelunasan utang pajak tidak diindahkan oleh wajib pajak.
Pemblokiran rekening adalah tindakan penagihan aktif. Jika wajib pajak kooperatif, tentu tidak sampai diblokir. Namun bagi yang membandel, langkah ini harus diambil, bahkan bisa berlanjut ke penyitaan aset atau pemeriksaan lebih mendalam.
“Meski demikian, DJP memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara kooperatif melalui pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pelunasan kekurangan bayar pajak agar tidak sampai berhadapan dengan proses hukum atau pemeriksaan intensif.” pungkas Max. (acs)













