
hariansurabaya.com | SURABAYA – Influencer asal Malaysia Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin, 14 September 2026.
Aisar diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap agensi asal Indonesia, yang tercatat hingga kini mencapai sekitar Rp5,7 miliar yang belum dibayarkan.
Tim kuasa hukum agensi asal Indonesia Machi Ahmad dan Michael Sugijanto turun langsung menangani kasus ini. Michael Sugijanto mengatakan, laporan ini dilakukan sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat setelah adanya perjanjian investasi antara kliennya dengan Aisar. Dalam perjanjian itu, disebut masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh Aisar dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar, ujarnya.
Michael menambahkan, dalam hal ini Aisar sempat berjanji kepada kliennya untuk membayar maupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event. Namun, hingga saat ini bahkan setelah mendapatkan somasi, Aisar belum juga memberikan tanggapan.
“Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir, upaya dari klien kami untuk mencari keadilan dan bertemu dengan Aisar,” jelasnya.
Michael menegaskan, pihaknya sudah mencoba membuka komunikasi dengan Aisar secara baik-baik. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan, termasuk saat Aisar beberapa kali berada di Indonesia belakangan ini.
“Perjanjian antara agensi dan Aisar tersebut dibuat pada Februari 2026. hubungan kerja sama tersebut berawal dari bantuan kliennya kepada Aisar saat pertama kali beraktivitas di Indonesia,” tegasnya.
Michael menyebut, kliennya pernah memiliki peran dalam membantu perjalanan karier Aisar di Indonesia, termasuk terkait pekerjaan dan pembuatan acara.
Waktu Aisar ada masalah dengan perusahaan lain. Kasus yang serupa. Kita bahkan sempat nih, dimintain tolong oleh klien kita untuk, bantu dong si Aisar,” katanya.
“Nah, kalau sudah dibantu seperti itu oleh klien kami lalu Aisar tetap melakukan tindakan ini atau menghilang ya, tidak ada kabar bagi klien kami, ya ini adalah upaya terakhir kami,” sambungnya.
Michael membenarkan jika kliennya merupakan sebuah agensi atau perusahaan. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail agensi yang dimaksud tersebut.
“Betul. Ya kita bisa bilang sebuah agensilah, perusahaan,” ungkapnya singkat.
Sebagai informasi, Aisar dilaporkan dalam Pasal 492 tentang penipuan, Pasal 486 tentang tindak pidana penggelapan biasa, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). (ist)












