
hariansurabaya.com | SURABAYA – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, yang merupakan pengelola terminal petikemas yang berperan sebagai logistics control point, berpartisipasi aktif sebagai narasumber dalam kegiatan Praktek Lapang Pelatihan School of Environmental Conservation and Environment Services Management (SECESM) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak pada Rabu (24/6). Keterlibatan ini sekaligus menegaskan peran TPS sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam sistem logistik nasional yang terintegrasi.
Sebagai simpul strategis arus barang ekspor-impor, TPS beroperasi dalam ekosistem kepelabuhanan yang melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea dan Cukai, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), serta aparat penegak hukum seperti Ditpolairud Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setiap instansi memiliki peran dalam pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran, termasuk peredaran ilegal TSL.
Dalam konteks tersebut, KSOP berperan dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta koordinasi aktivitas kepelabuhanan. Bea dan Cukai menjalankan fungsi pengawasan barang ekspor-impor dan pencegahan penyelundupan, termasuk melalui pemeriksaan dokumen dan fisik petikemas. Sementara itu, Karantina bertanggung jawab memastikan kelayakan hayati tumbuhan dan satwa, termasuk mencegah penyebaran penyakit dan spesies invasif. Balai KSDA memiliki kewenangan dalam perlindungan dan identifikasi spesies dilindungi serta penegakan hukum konservasi. Di sisi lain, aparat kepolisian melalui Polairud dan Polres Pelabuhan menjalankan fungsi penindakan dan proses hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah pelabuhan.
Sebagai operator terminal, TPS tidak menjalankan fungsi penegakan hukum, melainkan berperan sebagai enabler sistem dan fasilitator operasional yang memastikan seluruh proses berjalan secara terintegrasi dan terkendali. TPS menyediakan alur logistik yang terstruktur mulai dari gate, lapangan penumpukan (yard), hingga kegiatan bongkar muat di kapal. Selain itu, TPS juga menyediakan dukungan sistem digital untuk pelacakan petikemas, fasilitas Container Freight Station (CFS), area inspeksi bersama, serta sistem monitoring yang memungkinkan instansi terkait melakukan pengawasan secara efektif.
Melalui peran tersebut, TPS menjadi “l9gistics control point” yang mendukung pelaksanaan joint inspection oleh Bea dan Cukai serta Karantina, sekaligus menyediakan akses dan data yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan fisik petikemas.
Dalam aktivitas kepelabuhanan, terdapat berbagai potensi tindak pidana yang dapat terjadi, baik yang terkait langsung dengan TSL maupun pelanggaran umum. Tindak pidana terkait TSL meliputi penyelundupan satwa dilindungi, perdagangan ilegal flora dan fauna, pemalsuan dokumen karantina, serta misdeclaration isi petikemas. Selain itu, terdapat pula potensi pelanggaran lain seperti penyelundupan barang terlarang, pencurian petikemas, pemalsuan dokumen logistik, hingga pelanggaran keamanan di area terminal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, penanganan awal terhadap indikasi tindak pidana dilakukan melalui prosedur terpadu lintas instansi. Proses diawali dengan deteksi dini melalui sistem risk profiling, analisis dokumen, maupun informasi intelijen. Apabila ditemukan indikasi, petikemas akan dikenakan status penahanan sementara (hold) untuk mencegah pergerakan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan koordinasi antara Bea dan Cukai, Karantina, KSDA, dan aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik bersama (joint inspection).
Dalam tahap pemeriksaan, dilakukan identifikasi isi petikemas serta verifikasi terhadap dokumen yang menyertainya. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, barang bukti akan diamankan oleh instansi berwenang seperti KSDA atau Karantina, dan proses hukum dilanjutkan oleh aparat kepolisian atau penyidik terkait. Dalam keseluruhan proses ini, TPS mendukung melalui pengamanan area, penyediaan akses, serta data operasional dan rekaman sistem yang diperlukan.
Pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar menjadi hal yang krusial mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Upaya ini penting untuk mencegah kepunahan spesies dilindungi, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menghindari penyebaran penyakit dan hama yang dapat berdampak luas. Selain itu, pengendalian TSL juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional serta upaya mencegah kerugian ekonomi akibat perdagangan ilegal.
Sekretaris Perusahaan TPS, Erika Asih Palupi, menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif di pelabuhan.
“TPS sebagai operator terminal petikemas memiliki posisi strategis dalam rantai logistik. Kami berkomitmen untuk terus mendukung instansi terkait melalui penyediaan sistem, fasilitas dan proses operasional yang terintegrasi, guna memastikan pengawasan berjalan optimal sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia,” ujarnya.
Melalui penguatan kolaborasi, integrasi sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, diharapkan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak dapat berjalan semakin efektif, serta mempertegas peran pelabuhan sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di sektor logistik nasional. (acs)









