
hariansurabaya.com | JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini melengkapi data kepemilikan saham di atas 1% dengan informasi mengenai status pemegang saham sebagai Pengendali maupun Afiliasi Pengendali.
Penambahan informasi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan saham Perusahaan Tercatat, konsentrasi kepemilikan, termasuk hubungan kepemilikan antara pihak Pengendali dan Afiliasinya.
Penyempurnaan ini diatur melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Direksi BEI terbaru Nomor Kep-00160/BEI/11-2026 tanggal 2 November 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) yang juga telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Informasi status Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali atas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% dalam LBRE yang telah disampaikan oleh Perusahaan Tercatat akan dipublikasikan melalui website BEI secara bulanan, dimulai dengan data per 30 Oktober 2026.
Penyempurnaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham Perusahaan Tercatat. Ketersediaan informasi kepemilikan saham yang lebih komprehensif tersebut dapat menjadi referensi bagi investor dalam memahami struktur kepemilikan saham Perusahaan Tercatat dan mendukung pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi, sekaligus menunjang proses pengawasan pasar melalui pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap struktur kepemilikan saham. (ist)














