BBPOM Surabaya Sita Kosmetik dan Makanan Ilegal Senilai Rp3,1 Miliar

142 views

SURABAYA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, mulai Januari hingga Agustus 2018 telah melakukan menertiban terhadap produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal. Dalam penertiban tersebut BBPOM Surabaya berhasil mengamankan produk obat, kosmetik dan makanan ilegal senilai Rp 3,1 miliar.

Pemberantasan obat tradisional ilegal dilakukan di Sidoarjo yang berlokasi di bangunan yang dijadikan tempat produksi jamu ilegal dan setelah dilakukan pengujian ternyata jamu tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat.

“Temuan kosmetik ilegal tersebut yaitu produk tidak memiliki nomor notifikasi (izin edar, red),” ujar Kepala BBPOM Surabaya, Sapari, Senin (13/8/2018).

Sampai Agustus 2018 dalam penertiban tersebut, kata dia, BBPOM Surabaya telah menemukan dan menyita serta memperkarakan 11 perkara tindak pidana obat dan makanan. Dengan perincian, menyita kosmetik tanpa ijin edar 2.276 item, 46.464 Pcs nilai keekonomian Rp 1,873 miliar atau 59,18 persen dari total temuan. Kemudian obat tradisional tanpa izin edar sebesar 341 item 38.659 Pcs nilai keekonomian sebesar Rp 6.30,596 juta atau 19,92 persen dari total temuan.

Kemudian temuan makanan tanpa izin edar 64 item 75.785 Pcs nilai ekonomi Rp 660,436 juta atau 20,87 persen dari total temuan. Obat tanpa ijin edar sebanyak 3 itrm 164 Pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp 219,500 atau 0,01 persen dan obat keras 14 item 723 Pcs  dengan nilai ekonomiannya Rp 698.700 atau 0,02 persen dari total semua temuan.

Dalam penertiban tersebut, BBPOM Surabaya melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli dan tersangka untuk pengembangan serta penyelesaian kasus. Para tersangka dijerat pasal 197 UU  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana  paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

BBPOM Surabaya terus melakukan peningkatan pengawasan obat dan makanan melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Kepolisian yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait maraknya produk kosmetik, obat tradisional dan makanan ilegal, BBPOM Surabaya meminta kepada masyarakat pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik, obat tradisional dan makanan yang akan dikonsumsi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu cek klik, cek kemasan, cek lebel, cek ijin edar dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih kosmetik, obat tradisional dan makanan. (rur)