Surabaya – Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Timur Bank Jatim, sepakat mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan memberikan kemudahan pembiayaan operasional fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Pembiayaan ini nantinya diharapkan mempercepat pembayaran tagihan pelayanan kesehatan melalui Program Supply Chain Financing (SCF).
“Kerja sama ini diharapkan akan memudahkan verifikasi data fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang telah mengajukan permohonan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan terlebih dahulu melalui Bank Jatim,” ujar Direktur Menengah dan Korporasi Bank Pembangunan Jawa Timur Su’udi dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Jatim dengan BPJS Kesehatan di Gedung Kantor Pusat Bank Jatim Surabaya, Kamis (01/11).
Program SCF ini secara teknis merupakan pembiayaan oleh bank, guna menjaga cash flow Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan, terutama rumah sakit yang pembayaran klaimnya belum dapat dicairkan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes Tingkat Lanjutan (FKTL) maksimal 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Namun, rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan dengan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
“Kerja sama ini diharapkan akan memudahkan verifikasi data fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang telah mengajukan permohonan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan terlebih dahulu melalui Bank Jatim,” Tambah Su’udi
Selain itu, Su’udi menilai bahwa perjanjian ini merupakan bentuk dukungan langsung kepada program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Kemudahan yang kami tawarkan ini merupakan sebuah bentuk dukungan kami terhadap Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh pemerintah. Ini merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan setiap penduduk memperoleh haknya untuk hidup sehat,” ujar Su’udi.
Sependapat dengan Su’udi, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso meyakini bahwa program SCF merupakan solusi alternatif dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Dalam menjalankan operasional, kami memahami bahwa ada pihak fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit, yang mengalami kesulitan dalam mengatur cashflow. Melalui SCF, kami tawarkan sebagai solusi mengatasi hal tersebut. Upaya ini kami lakukan untuk memastikan pelayanan kepada peserta JKN–KIS tetap terus berjalan optimal,” ujar Kemal dalam acara yang juga dihadiri oleh Direktur Manajemen Bank Jatim Resiko Rizyana Mirda.
Perjanjian kerja sama dalam bentuk program SCF ini, bukan merupakan kesepakatan pertama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, sebelumnya telah dilakukan perjanjian kerjasama serupa dengan beberapa bank nasional.
“Sejauh ini sudah ada belasan perbankan yang bekerja sama dengan kami dalam program ini dan akan terus meningkat lagi jumlahnya,” tutur Kemal. (ist)