HARIAN SURABAYA | SURABAYA – Dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah IV Surabaya pada 23/08/2019 diputuskan bahwa Pelindo III terbukti menerapkan kebijakan yang tidak semestinya pada Pelabuhan L. Say Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dimana terminal serbaguna atau multipurpose, tetapi dalam praktiknya diterapkan selayaknya jasa bongkar muat petikemas. Hal tersebut jadi penyebab adanya tambahan biaya bagi konsumen, yang seharusnya tidak dikeluarkan.
Investigator Penuntut dari KPPU, Arnold Sihombing menjelaskan, bahwa apa yang sudah dituangkan dalam laporan dugaan pelanggaran, sebagai dasar penentuan itu disetujui atau bisa terbukti di dalam persidangan kali ini.
“Bahwa kebijakan terlapor dalam hal ini Pelindo III, dalam menata pelabuhan peti kemas di pelabuhan L. Say Maumere itu menimbulkan dampak kebijakan-nya,” jelasnya.
Lebih lanjut Arnold mengatakan spesifiknya adalah kebijakan untuk wajib stack. Artinya penumpukan peti kemas di lapangan, padahal status Pelabuhan itu bukan pelabuhan peti kemas tapi hanya pelabuhan multipurpose.
“Dengan kebijakan wajib stack itu seolah-olah mengatakan kepada konsumen Pelindo III yakni perusahaan pelayaran, sebagaimana dijelaskan itu menata layanan jasa bongkar muat itu layaknya terminal peti kemas,” imbuh Arnold.
Sehingga, konsekuensinya adalah kenaikan biaya layanan jasa, jika seharusnya hanya ada 5 komponen biaya, menjadi lebih dari 5. Karena mengikuti standar tarif yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk layanan peti kemas.
“Tarifnya memang tidak naik sebagaimana dalil yang dikemukakan oleh terlapor dalam persidangan. Tapi komponen biayanya jelas bertambah daripada pelayanan jasa bongkar muat layaknya di terminal peti kemas,” tambahnya.
Jadi Pelindo III tidak tepat menerapkan standar pelayanan jasa peti kemas di terminal multipurpose. Dan itu dikuatkan oleh ahli dari Dirjen Perhubungan, statusnya masih tetap status multiperpose. Selain itu juga dikuatkan dari pernyataan ahli dari ITS dan ITB.
Pada sidang perkara No 15/KPPU-L/2018, Pelindo III terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan ayat 2. Dan tidak terbukti melanggar pasal 19 huruf a dan b, UU No 5/1999 terkait pelayanan jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere. Dengan putusan diantaranya : Pertama, memerintahkan terlapor untuk menghentikan kebijakan wajib stack 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere.
Kedua, menghukum Terlapor membayar denda sebesar 4,2 Milyar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Ketiga adalah, memerintahkan terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Apabila Terlapor tidak menjalankan Putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 49 UU No. 5/1999. (indra)