hariansurabaya.com | Meminimalisir Kerugian Bisnis Dengan Membuat Kontrak Yang Baik
Konsultasi Hukum ANSUGI Law – Setiap hubungan kerja sama selalu memerlukan kontrak atau perjanjian untuk memastikan bahwa kerjasama tersebut dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan di awal. Maka dari itu, kontrak yang baik harus dapat berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kewajiban dan mekanisme penyelesaian sengketa yang baik bagi kedua belah pihak. Hambatan bagi para pebisnis adalah bagaimana cara membuat kontrak kerjasama yang mengakomodir kemungkinan-kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Kebanyakan para pihak meremehkan hal-hal seharusnya diperhatikan karena kurangnya pengetahuan mengenai kontrak. Contohnya, pihak ekspedisi terlambat enam jam dalam pengiriman barang, lalu pada saat tiba dan ditimbang terjadi penyusutan. Dalam perjanjian tidak diatur mengenai dalam hal apa suatu keterlambatan dapat dipandang sebagai kerugian yang wajib diganti oleh pihak ekspedisi. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas penggantian kerugiannya? Berapa nominal yang wajib dibayarkan? Apakah pihak ekspedisi akan serta merta menyepakati nominal penggantian kerugian yang diajukan oleh pemilik barang? Tidak tercantumnya tata cara penggantian kerugian pasti menimbulkan sengketa di antara kedua belah pihak di kemudian hari.
Hal tersebut dapat diminimalisir apabila Anda memiliki kontrak kerjasama yang secara jelas mengatur cara mengatasi risiko-risiko yang mungkin terjadi dikemudian hari. Jika Anda pada posisi pemilik barang, apa yang bisa Anda lakukan selain meratapi kerugian tersebut? Pasal 1238 KUHPerdata menjelaskan bahwa pihak yang haknya dilanggar dapat memberikan teguran kepada pihak yang melakukan ingkar janji atau sering disebut sebagai somasi. Akan tetapi dengan dikirimkannya somasi tidak menjamin kerugian Anda akan dibayar. Apalagi jika somasi tersebut dikirimkan secara mandiri tanpa melalui bantuan kantor hukum yang terpercaya.
Baca juga : Yakin Investasimu Aman?
Kerancuan semacam itu telah dijawab dengan lugas oleh Bapak Michael Sugijanto, B.A., S.H., M.H. melalui buku “The Art of Contract Drafting”. Beliau menjelaskan dengan gamblang aspek-aspek apa saja yang harus diperhatikan dalam hal perancangan kontrak. Topik perancangan kontrak yang berat dan sarat dengan unsur hukum menjadi mudah dipahami dan dipraktekkan oleh pembaca yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Beliau menegaskan bahwa kontrak adalah salah satu instrumen hukum yang dapat membantu Anda untuk mencapai suatu tujuan tertentu, yang pada prosesnya harus melibatkan orang lain. Oleh karena itu, ada tujuh tahapan dalam perancangan kontrak, yakni:
- Recognizing (Memahami kepentingan, identitas, dan peran para pihak);
- Researching (Melakukan studi kelayakan dan manajemen risiko);
- Renegotiating (Mengadakan jual beli kepentingan);
- Restructuring (Menyusun anatomi kontrak secara sistematis);
- Reviewing (Melakukan kajian bersama);
- Ready for X factor (Mengantisipasi munculnya faktor X);
- Realizing (Melakukan finalisasi dan signing).
Isi dari buku yang sudah ringkas ini pun dibedah oleh Pak Michael melalui instagram @ansugi.law. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah “Bagaimana apabila bisnis yang dijalankan sekarang hanya berdiri berdasarkan asas kepercayaan/kesepakatan lisan? Apakah perlu dibuat hitam di atas putih di kemudian hari?”. Dengan santainya Managing Partner dari kantor hukum Ansugi Law tersebut menjawab “Banyak pengusaha masih memegang teguh sistem bisnis berdasarkan kepercayaan karena takut menyinggung perasaan rekan bisnisnya. Sekarang semua kembali kepada anda: besar mana kebutuhan keamanan bisnis anda dibandingkan dengan rasa sungkan anda? Kalau besar kebutuhan keamanan, saya sangat menyarankan untuk menuangkannya di dalam kontrak, paling tidak poin-poin kesepakatan dan mekanisme penyelesaian sengketanya saja. Namun kalau besar rasa sungkannya, ya saya nggak bisa ngomong banyak ya. Saran saya, kalau memang sungkan ya pakai saja jasa dari pihak ketiga seperti notaris atau pengacara untuk mengkomunikasikan poin-poin teknisnya”.
Jadi, apabila Anda masih merasa kesulitan dalam perancangan kontrak kerjasama, tunggu apa lagi? Anda bisa segera dapatkan buku “The Art of Contract Drafting” yang ditulis oleh Bapak Michael Sugijanto, B.A., S.H., M.H. di toko buku kesayangan Anda. Jika anda masih tidak bisa meninggalkan rumah di era pandemi ini, buku tersebut masih bisa anda peroleh melalui berbagai online marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Dijamin gaya penulisan bukunya tidak jauh dari gaya bicara penulis di acara tersebut. Anda juga dapat meminta bantuan langsung kepada ANSUGI LAW melalui IG @ansugi.law, kantor hukum yang berdomisili di Tegalsari 33, Surabaya yang didirikan oleh Penulis yang telah menyelesaikan berbagai macam polemik hukum bagi klien-kliennya, termasuk perancangan dan pengkajian kontrak bisnis secara praktis dan inovatif. MS)