Akses kampung ditutup, Cak Ji Sarankan lewat Jalur Musyawarah

16 views

hariansurabaya.com – SURABAYA – Permasalahan warga terkait akses jalan umum yang terletak di Krampung tengah Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari berlanjut hingga Rumah Aspirasi Wakil Walikota Surabaya Armuji pada Senin (13/2/2023).

Sugeng pemilik tanah menyampaikan bahwa dirinya dilarang oleh warga untuk membuat rumah yang nantinya akan ada akses jalan melewati RT 3 Krampung Tengah.

Pada Senin (13/2/2023) siang, Cak Ji mengunjungi lokasi didampingi pihak Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari, Satpol PP dan DPRKPP untuk memediasi serta memecahkan permasalahan. Ketua RT 3 Krampung Tengah. Pansa menyampaikan bahwa permasalahan itu berawal dari jual beli tanah melalui RT 5 sehingga akses jalan melalui wilayah RT 5.

“Kami juga keberatan karena beberapa warga juga diberikan somasi dan sempat dipanggil oleh kepolisian dengan berbagai macam tuduhan,” kata Pansa.

Wakil Walikota Armuji mengungkapkan bahwa sebaiknya permasalahan diselesaikan melalui mediasi di kantor kelurahan. Tidak perlu gugat menggugat melalui jalur hukum.

“Setelah kita cermati jalan kampung ini mulanya adalah hak milik perseorangan yang sesuai kesepakatan bersama di wakafkan untuk jalan umum,” kata Armuji.

Pihaknya juga memutuskan agar rumah Sugeng diizinkan warga untuk diberikan akses ke jalan umum, selanjutnya Sugeng diminta membangun komunikasi yang baik bersama warga sekitar.

“Kita tidak mencari menang-menangan, hidup bertetangga harus rukun. Ini masalah komunikasi yang tidak terbangun dengan baik,” pungkas Cak Ji.(ac)