LPS Jamin 99,95 Persen Rekening Nasabah Perbankan Jatim

LPS Jamin 99,95 Persen Rekening Nasabah Perbankan Jatim (foto : ist)
LPS Jamin 99,95 Persen Rekening Nasabah Perbankan Jatim (foto : ist)

hariansurabaya.com | SURABAYA – Acara Temu Media 2024 digelar dari 4 instansi yaitu Bank Indonesia, OJK, LPS dan DJP 1 Jatim diselenggarakan pada Rabu (06/10/24) di Arunaya Resto jalan Bengawan No. 5-7, Darmo, Kec. Wonokromo Surabaya.

Mendapat kesempatan kedua, Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II – Bambang S. Hidayat memaparkan bahwa dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah secara nasional yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS
hingga akhir September 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara
592.944.178 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total
rekening atau setara 15.769.377 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

“Cakupan rekening dijamin penuh di Jatim tercatat 99,95 persen. Ini lebih besar dari cakupan yang dijamin nasional yang hanya 99,94 persen,” ujar Bambang.

Sementara di Jawa Timur, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir September 2024 adalah sebanyak 99,95 persen atau sebanyak 73.623.689 rekening baik bank umum maupun BPR/BPRS yaitu meliputi 70.971.521 rekening di bank umum dan 2.652.168 rekening di BPR/BPRS.

Tambah Bambang, LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada periode penetapan reguler melalui Rapat Dewan
Komisioner (RDK) di Akhir September yang berlaku pada 1 Oktober 2024 – 31
Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk
simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta
2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.

Bambang memastikan bahwa LPS akan terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain meliputi: (i) monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%; (ii) evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar
simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global; (iii) koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional; (iv) percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah; (v) sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan, (vi) sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta (vii) persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM.(acs)