hariansurabaya.com | LAMONGAN – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa manyambangi Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar yang diasuh oleh Prof. M. Afif Hasbullah atau Gus Afif, hari ini tanggal 8 November 2024 di Lamongan, Jawa Timur.
Kunjungan tersebut dilakukan Ketua KPPU untuk memperkenalkan pengawasan kemitraan
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menumbuhkembangkan lini bisnis milik
pesantren. Turut bergabung dalam pertemuan tersebut, Gus Afif, Rektor Universitas Islam
Darul Ulum Lamongan (UNISDA) Muhammad Hafidh Nasrullah, pengurus Pondok Pesantren
Matholi’ul Anwar Romo Dr. K.H. Muhid, Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno,
dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Sebagaimana diketahui, pesantren selain memiliki fungsi pendidikan dan dakwah,
juga menjalankan fungsi sosial melalui pemberdayaan masyarakat, khususnya dengan
pembentukan dan pengelolaan unit bisnis pesantren. Sebagai bagian dari pengembangan
unit bisnis tersebut, sebagaimana pelaku UMKM lainnya, pesantren butuh bermitra dengan
pelaku usaha yang lebih besar guna mengembangkan lini bisnisnya. Baik melalui kemitraan
yang bersifat wajib maupun sukarela. Disinilah dibutuhkan peran pengawas kemitraan UMKM, yakni KPPU, sebagaimana amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“Pengawasan kemitraan oleh KPPU di pesantren akan membantu unit bisnis mereka untuk
tumbuh melalui kemitraan yang sehat, sekaligus membantu kemajuan pesantren dan
pembangunan di daerah pesantren tersebut”, jelas Ifan, sebutan Ketua KPPU.
Untuk mencanangkan pengawasan kemitraan di kalangan pesantren tersebut, Ketua
KPPU menyambangi Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar di Sungelebak, Lamongan, Jawa
Timur. Pondok pesantren yang didirikan pada tahun 1914 dan memiliki santri, siswa, dan
mahasiswa yang mencapai sekitar 10.000 orang ini, diasuh oleh Gus Afif yang juga
merupakan Ketua KPPU tahun 2022-2023. Dalam pertemuan, Ifan menggarisbawahi
berbagai strategi yang dapat dilakukan pesantren dalam mengembangkan bisnisnya melalui kemitraan dengan pelaku usaha besar. Khususnya pada lini bisnis yang sering dilakukan pesantren, seperti ritel dan air minum.
Ke depan, KPPU akan meningkatkan interaksinya dengan berbagai pondok pesantren
yang memiliki kegiatan bisnis serta organisasi masyarakat dibidang ekonomi bisnis pesantren.
Ketua KPPU percaya dengan perlindungan bagi kemitraan pada unit bisnis pesantren akan
mampu meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren dan pada akhirnya meningkatkan
pembangunan di daerah.
“Guna mencapai tujuan itu, KPPU membuka diri bagi inisiatif pondok pesantren di seluruh
pelosok Indonesia untuk berkolaborasi dengan KPPU dalam pengawasan kemitraan UMKM”,
ujar Ifan.
Sebagai informasi, di hari yang sama Ketua KPPU juga menyempatkan diri untuk
memberikan kuliah umum di Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (UNISDA) tentang
fungsi dan peran KPPU dalam persaingan usaha dan pengawasan kemitraan bagi ekonomi
berkeadilan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama formal yang dimiliki kedua Lembaga. (acs)