hariansurabaya.com | SIDOARJO – Lama tidak terdengar kabarnya setelah menangani kasus yang melibatkan nasabah salah satu bank swasta terbesar di tanah air pada tahun lalu, Anthonius Adhi Soedibyo S.H., M.Hum., C.Med., CLTP., CMLE., atau yang akrab dipanggil Anthon ini ditemui oleh redaksi pada Senin (10/03/25) dikantor barunya di Sidoarjo.
“Pecah kongsi dalam berbisnis itu sudah biasa” jawabnya santai ketika ditanya mengenai kantor barunya.
“Terlebih lagi karena munculnya perbedaan visi dan misi, oleh karena itu ketika permintaan pecah kongsi dikemukakan, saya mengiyakan permintaan tersebut” lanjut mantan founder Ansugi Law ini.
Kantor Hukum Anthonius – Sahat & Partners didirikan pada Desember 2024 dan mulai beroperasi sejak 1 Februari 2025 dengan menggandeng beberapa praktisi hukum yang cukup berpengalaman dibidangnya, seperti Dr. Feliks Danggur S.H., M.H., M.M., Sahat B Pardede S.H., M.H., Tania Taviana S.H., M.H., CTT. dan pihak notaris rekanan Audia Erlangga S.H., M.Kn.
“Kantor hukum ini walau mengkhususkan diri dibidang hukum bisnis dan perusahaan, namun pada prakteknya kami juga meng-handle kasus-kasus lain seperti pidana dan hukum keluarga, mengingat para praktisi yang tergabung dikantor ini memiliki pengalaman dan jam terbang yang cukup tinggi dalam penanganan kasus-kasus litigasi,“ paparnya lebih lanjut.
“Saat ini pun kami sedang menangani kasus gugatan hukum dari pihak perusahaan yang menjadi klien kami kepada mitranya dan beberapa kasus lain. Termasuk kasus klaim asuransi yang mungkin terpaksa diselesaikan dengan jalur litigasi. Namun kami selalu mendorong para klien kami untuk melakukan langkah-langkah preventif dengan melakukan penguatan dari dalam perusahaan seperti dengan melakukan legal audit, legal review dan legal opinion agar sisi kepatuhan hukum (legal compliance) perusahaan dapat terpenuhi, karena kami percaya dengan terpenuhinya sisi kepatuhan hukum tersebut akan mengurangi resiko sengketa atau permasalahan hukum kedepannya, sehingga perusahaan lebih dapat berfokus pada pengembangan usaha dan profit” jelas Anthon.
“Akan tetapi hal ini bukannya tanpa tantangan. Karena banyak pemilik perusahaan diluar sana yang masih memiliki pemikiran bahwa penggunaan jasa konsultan hukum tidak diperlukan selama tidak muncul permasalahan atau sengketa hukum, yang mana sikap atau pemikiran semacam ini pada akhirnya menyulitkan posisi si pemilik perusahaan itu sendiri. Karena ketika terjadi permasalahan hukum, maka penasehat hukum yang mungkin kelak digunakan jasanya oleh si pemilik perusahaan dipaksa untuk memperbaiki keadaan yang sudah terlanjur parah atau berantakan. Bukannya tidak bisa namun dalam beberapa kasus hal semacam itu sudah tidak dimungkinkan. Oleh karena itu penting bagi perusahaan memiliki konsultan hukum untuk menjaga stabilitas usahanya,” paparnya menutup pembicaraan kami di kantornya yang terletak di jalan Sekawan Tengah Raya B-VI No. 99 BCF Kota Sidoarjo, Jawa Timur.(acs)