hariansurabaya.com | JAKARTA – Sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT. Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik
dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT
melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor
Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi
Astuti.
Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang
Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan
libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan
Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025. Kondisi libur nasional
dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran
PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari
kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan,
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor
79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024
Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi
(Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas
keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk
Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret
2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025
sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib
melaporkan SPT,” tambah Dwi. Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
Sebagai penutup, Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera
melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah
patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.(acs)