hariansurabaya.com | SURABAYA – XX, seorang WNA Cina, baru saja memenangkan gugatan cerainya terhadap EO, sang mantan suami yang selama ini menjadi penjamin izin tinggalnya di Indonesia. Sejak awal proses persidangan, XX didampingi oleh Yuvina Ariestanti., S.H., M.H dari ANSUGI LAW melawan mantan suaminya yang berinisial EO yang didampingi oleh kantor hukum SIDABUKKE CLAN & ASSOCIATES.
Ditemui awak media di Pengadilan Negeri Surabaya, XX merasa lega telah lepas dari rongrongan mantan suaminya. Akhirnya penderitaannya sudah selesai dengan diputuskannya kejelasan status perkawinannya. Walaupun perjuangannya tidak mudah.
“Perselisihan yang berlarut-larut serta sikap temperamental mantan suaminya membuat klien kami merasa tidak ada lagi ruang untuk mempertahankan rumah tangga ini,” kata Yuvina.
Pertengkaran tanpa akhir membuat XX meninggalkan rumah dan memilih tinggal bersama orangtua dari EO selama 2 (dua) tahun terakhir. Tanpa mempersoalkan tentang prahara rumah tangga yang sedang terjadi, XX justru dengan sabar dan telaten merawat mertuanya yang sedang sakit. Tak ayal hal ini membuat XX diterima baik oleh keluarga EO.
Tak hanya soal konflik rumah tangga, XX juga harus menghadapi persoalan administratif yang tidak kalah pelik mengenai ijin tinggalnya di Indonesia. “Bukan hanya soal perceraian, dulu saya juga terancam pergi dari Indonesia,” ujarnya.
EO yang sebelumnya berstatus sebagai penjamin istrinya, mengancam untuk mencabut jaminannya apabila XX melayangkan gugatan cerai kepadanya. Namun dengan kegigihan dan tekad bulat, ia berhasil melalui jalan terjal meskipun statusnya sempat terlunta-lunta dan dikenai denda administratif karena keterlambatan perpanjangan izin tinggal.
Kini, setelah resmi bercerai, perjuangan XX belum usai. Ia harus menghadapi babak baru perihal hak asuh kedua anaknya yang masih di bawah umur. Menurut keterangannya, anak-anak tersebut berada di bawah penguasaan penuh EO, dan ia sama sekali tidak diberi akses untuk bertemu dengan kedua buah hatinya.
“Kami tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya untuk memulihkan hak klien kami untuk mengasuh dan bertemu buah hatinya,” ujar Yuvina. Ansugi Law berkomitmen untuk memperjuangkan hak XX sebagai seorang ibu dan memastikan putusan yang seadil-adilnya demi kepentingan terbaik anak-anak.
Kuasa Hukum XX dari Kantor Pengacara Ansugi Law sudah berusaha menjembatani pihak EO yang menunjuk Sudiman Sidabukke sebagai Kuasa Hukumnya.
Perjuangan XX di pengadilan mungkin telah memenangkan satu babak, namun cerita panjangnya sebagai seorang ibu dengan segala keterbatasannya, yang berjuang untuk anak-anaknya baru saja dimulai. (acs)