hariansurabaya.com | SURABAYA – Sekitar 45 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga mendapat kesempatan untuk melakukan kunjungan belajar atau legal visit ke kantor Ansugi Law Firm di jalan Tegalsari 33 Surabaya pada Jumat (13/06/25). Mereka tergabung dalam program kerja Asian Law Student Association atau ALSA Local Chapter (LC) dengan tujuan untuk mendapatkan wawasan terkait kejahatan keuangan dalam dunia korporasi atau financial crimes.
Rezca Rabitha Prameswari selaku Project Officer ALSA Visit 2025 mengatakan bahwa legal visit ini menjadi bagian dari program legal training ALSA Unair yang rutin digelar setiap tahun dengan tema yang berbeda.
“Untuk tahun ini kami mengusung tema financial crimes in corporation karena memang lagi marak terjadi di lingkungan sekitar. Ansugi Law kami pilih karena mereka memiliki praktik hukum yang relevan dengan tema ini.” jelas Bitha, panggilan akrabnya.
Tambahnya, melalui kegiatan ini para peserta diharapkan mampu memahami aspek praktis dari hukum korporasi yang tidak selalu didapatkan dalam perkuliahan.
Sedangkan Director of ALSA LC Unair yakni El Haryo Syarief menjelaskan, kegiatan ini sangat mendukung penguatan pemahaman hukum pidana korporasi secara praktis bagi para mahasiswa.
“Materi ini berhubungan langsung dengan mata kuliah pidana dan hukum acara pidana, khususnya pidana korporasi. Mahasiswa semester 2 bisa mengenal dasarnya, sementara semester 4 dan 6 bisa memperdalam sesuai peminatan, seperti peradilan pidana,” jelasnya.
Sedangkan Michael Sugijanto selaku Managing Partner dari Ansugi Law Firm yang pada kesempatan tersebut menjadi pemateri utama mengungkapkan bahwa berbagai potensi tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan perusahaan salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan oleh oknum direksi atau manajemen.
“Materi yang kami berikan hari ini membahas financial crime, khususnya tindak pidana yang sering terjadi di dunia korporasi. Misalnya, penggelapan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi. Aset yang seharusnya dikelola dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan keluarganya, dengan memanfaatkan fasilitas dan dana perusahaan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” paparnya.
Michael mencontohkan, modus-modus lain seperti praktik insider dealing, penyalahgunaan suplai barang, hingga perusahaan dalam perusahaan. Kadang, direktur membuat perusahaan sendiri, memotong suplai perusahaan induk, lalu menjual hasilnya secara pribadi. Keuntungan perusahaan yang seharusnya Rp 10 miliar, bisa berkurang drastis karena sebagian masuk ke kantong pribadi.
Menurut Michael, pentingnya pemahaman alur kejahatan korporasi, khususnya bagi para calon jaksa, hakim, maupun penyidik. Sebab, tanpa pemahaman mendalam tentang bagaimana mekanisme perusahaan bekerja, proses penuntutan atau peradilan bisa menjadi tidak maksimal.
“Kalau calon jaksa atau hakim tidak paham alur dunia usaha, akan sulit mengungkap unsur-unsur tindak pidana dalam kejahatan korporasi. Padahal, kasus-kasus seperti penggelapan jabatan, shareholder dispute, atau penyalahgunaan anggaran BUMN banyak terjadi,” tutupnya.
Selain materi, kegiatan ini juga membuka peluang magang bagi mahasiswa. Dua peserta terbaik dari forum diskusi yang digelar pasca-pemaparan materi berkesempatan untuk mengikuti program internship di Ansugi Law Firm. (acs)