hariansurabaya.com | SURABAYA – Dalam forum silaturahmi bertajuk “Cangkruk Bareng Media” bersama BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, sejumlah issue aktual seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibahas secara terbuka. Acara ini diadakan pada Jumat (20/06/25) dan dihadiri oleh insan media serta perwakilan dari berbagai fasilitas kesehatan di Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menyampaikan apresiasi atas kehadiran rekan-rekan media serta pentingnya sinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Menanggapi kabar viral yang menyebutkan adanya 144 diagnosis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk demam berdarah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menanggung pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Prinsip penjaminan manfaat BPJS Kesehatan mengacu pada tiga aspek: dua sesuai (dengan kebutuhan dasar medis dan regulasi), tiga layak (indikasi medis rawat jalan, inap, dan gawat darurat), serta satu tanpa (tanpa potensi fraud),” jelasnya.
Sebagai contoh, klaim untuk diagnosis tifus yang dalam rekam medis hanya mencantumkan ‘panas’ saja tanpa keterangan lengkap, tidak memenuhi prinsip ‘dua sesuai’, sehingga tidak dapat dibayarkan.
Adapun soal Kepesertaan dan Akses Layanan, per 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,08% dari total penduduk sebanyak 3.180.022 jiwa. Namun, hanya 81,98% dari peserta tersebut yang status kepesertaannya aktif. Artinya, sekitar 500.000 warga Kota Surabaya belum memiliki kartu JKN yang aktif.
Dari data tersebut, segmen dengan keaktifan tertinggi adalah pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai pemerintah atau negara, yakni sebesar 92,34%.
Hernina menekankan pentingnya pemerataan mutu layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Inovasi telah dilakukan untuk mempermudah akses layanan, termasuk melalui sistem antrean online dan pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal dalam mengakses layanan.
“Masyarakat berharap tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan peserta JKN. Kami berupaya memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan mitra BPJS memberikan pelayanan yang setara dan bermutu,” ujarnya.
Sedangkan mengenai fasilitas dan pembiayaan layanan di Surabaya, hingga kini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bekerja sama dengan 234 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 61 rumah sakit dan klinik utama (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan), 120 fasilitas pendukung lainnya (apotek PRB, laboratorium, optik, dll).
Selama Januari hingga April 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp1,7 triliun untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra di Kota Surabaya. Jumlah ini mencakup layanan bagi peserta JKN dari wilayah lain yang berobat di Surabaya.
BPJS Kesehatan menegaskan perannya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011. Tugas-tugasnya mencakup: pendaftaran peserta dan pengelolaan data, pengumpulan dan pengelolaan iuran serta dana jaminan sosiall, pembayaran manfaat ke fasilitas kesehatan dan penyampaian informasi penyelenggaraan program ke masyarakat. Regulasi dalam program JKN sepenuhnya ditetapkan oleh regulator, yakni kementerian dan lembaga negara terkait. BPJS Kesehatan menjalankan tugas operasional sesuai dengan regulasi tersebut.
Sebagai badan yang mewakili peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan berkualitas dengan pembiayaan yang efektif, BPJS Kesehatan terus bersinergi dengan berbagai pihak. Termasuk pemerintah daerah, asosiasi profesi, tim kendali mutu-kendali biaya (TKMKB), serta akademisi.
Diharapkan program JKN dapat terus berkembang fasilitas yang meningkat, pengendalian biaya yang efisien dan mutu layanan yang optimal.(acs)