DJP Dalami 282 Wajib Pajak Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

22 views
DJP Dalami 282 Wajib Pajak Diduga Manipulasi Ekspor Sawit (foto : ist)

hariansurabaya.com | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, serta Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan operasi gabungan di Buffer Area MTI NPCT, Tanjung Priok, Jakarta (Kamis, 6/11). Operasi ini mengungkap dugaan manipulasi ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) yang merugikan negara.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah senilai Rp28,7 miliar milik PT MMS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, eksportir diduga menyamarkan komoditas turunan CPO yang seharusnya dikenakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor sebagai fatty matter, komoditas yang tidak termasuk dalam daftar larangan dan pembatasan ekspor serta bebas pungutan.

DJP memperkirakan potensi kerugian negara dari sisi perpajakan sekitar Rp140 miliar akibat praktik underinvoicing, yakni selisih antara nilai transaksi dalam dokumen ekspor dan harga riil barang.

“Modus ini merupakan pergeseran dari praktik sebelumnya pada periode 2021 hingga 2024, di mana sejumlah eksportir menggunakan pelaporan ekspor palm oil mill effluent (POME oil) untuk menghindari kewajiban pungutan ekspor,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Atas temuan tersebut, DJP melaporkan dugaan praktik underinvoicing dan manipulasi dokumen oleh 282 wajib pajak dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp47,98 triliun kepada Menteri Keuangan.

“Kami telah melaporkan dugaan praktik underinvoicing dan manipulasi dokumen oleh 282 wajib pajak dengan total nilai PEB mencapai Rp47,98 triliun kepada Menteri Keuangan. Terhadap para pihak yang terindikasi, kami akan menindaklanjuti melalui pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Bimo.

DJP menegaskan bahwa praktik manipulasi ekspor seperti ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat shadow economy atau kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi serta memperkuat integritas sistem ekspor nasional. (ist)

Keterangan foto : Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan 87 kontainer yang diduga melanggar ketentuan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kegiatan tersebut berlangsung di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara (Kamis, 6/11). (ist)