Hari Ketiga JCFF 2026, OJK Tampilkan Sosialisasi SLIK dan Edukasi Keuangan

Hari Ketiga JCFF 2026, OJK Tampilkan Sosialisasi SLIK dan Edukasi Keuangan (foto : ist)

hariansurabaya.com | SURABAYA – Menginjak hari terakhir JCFF 2026, panggung utama menampilkan talkshow perbankan dari OJK yang membahas tentang Sosialisasi SLIK dan Edukasi Keuangan OJK.

Syifa Primastuti selaku Manager Divisi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan memaparkan cara mengajukan SLIK yang sekarang bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang ke Kantor OJK di kota masing-masing.

“Kali ini OJK memberi edukasi keuangan dalam hal ini adalah SLIK, yang biasanya publik masih memahami sebagai BI Checking. Sebenarnya namanya sudah berubah, sistim pelayanan informasi keuangan atau OJK Checking. Karena sekarang pengawasan jasa keuangan sudah berpindah ke OJK sejak 31 Desember 2025.” jelas Syifa saat diwawancarai awak media.

Tambah Syifa, adapunn syarat mengajukan SLIK tinggal membawa KTP saja. Kemudian bisa ke kantor OJK di wilayah masing-masing atau bisa juga lewat online.

“Khusus untuk hari ini, karena kita buka booth jadi masyarakat bisa langsung datang untuk bertanya maupun ambil slot unuk pengajuan SLIK. Hanya bawa KTP saja.” ujar Syifa.

Untuk mengajukan SLIK juga bisa diwakilkan tapi harus menggunakan Surat Kuasa, dan dilengkapi KTP asli dari yang mengajukan. Maksimal 3 orang yang diwakilkan dalam satu surat tersebut.

Prosesnya bisa H+1 bisa lebih cepat dari yang dulu, karena sekarang dilengkapi aplikasi yang terus ditingkatkan pelayanannya. Karena layanan tersebut bersifat nasional, jadi kuotanya terbatas. Kalau mau cepat, bisa langsung datang ke kantor OJK setempat.

Syifa Primastuti selaku Manager Divisi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan memaparkan cara mengajukan SLIK yang sekarang bisa dilakukan secara online maupun offline (dokpri)

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara:

1.   Luring / Offline / Walk-In:

  • Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.
  • Membawa dokuan persyaratan permohonan informasi debitur SLIK sebagaimana terlampir.

2. Daring (Online):

  • Pemohon SLIK mengajukan permohonan informasi debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada https://idebku.ojk.go.id
  • Tata cara permohonan informasi debitur SLIK online

(acs)