hariansurabaya.com | SURABAYA – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, setara, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. Kampus tidak boleh memberikan ruang bagi perundungan (bullying), kekerasan seksual, intimidasi, diskriminasi maupun penyalahgunaan relasi kuasa.
“Pencegahan kekerasan di Unusa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kekerasan,” tegas Rektor Unusa Prof. Tri Yogi Yuwono dalam pembukaan Seminar Kesetaraan Gender bertema “Membangun Kampus yang Aman, Setara, dan Bermartabat”, Senin (5/10/2026).
Seminar yang digelar Kantor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) Unusa bersama PLATO Foundation tersebut menghadirkan tiga perspektif untuk memperkuat kesadaran sivitas akademika mengenai pencegahan kekerasan.
Tiga pembicara yang hadir yakni Arie Rukmantara, CFO Java UNICEF, yang menyampaikan materi Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEA); dr. Hafid Algristian, Sp.KJ., M.H., Wakil Dekan III FK Unusa, dengan materi Kampus Aman Dimulai dari Kita: Mengenali Kekerasan Berbasis Gender dan Perlindungan Hukumnya; serta Dita Amalia dari PLATO Foundation, yang membahas Peran Generasi Muda dalam Mencegah Kekerasan di Lingkungan Kampus.
Menurut Rektor, perguruan tinggi bukan sekadar tempat untuk mengejar capaian akademik. Kampus merupakan ekosistem hidup tempat ilmu pengetahuan disemai, karakter ditempa, adab ditanamkan, dan nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi.
Karena itu, tidak mungkin mengharapkan lahirnya inovasi dan prestasi akademik yang optimal dari lingkungan yang masih menyimpan rasa takut, ketidakadilan atau diskriminasi. Seminar tersebut, kata Rektor, bukan sekadar agenda administratif, melainkan refleksi sekaligus penegasan komitmen institusional untuk menjadikan Unusa sebagai rumah yang aman, adil dan bermartabat bagi setiap warga kampus.
“Harga Mati”
Rektor menegaskan bahwa kesetaraan gender di kampus bukan persoalan mempertentangkan laki-laki dan perempuan. Kesetaraan berarti memastikan setiap individu memperoleh hak, tanggung jawab, akses dan kesempatan yang adil untuk belajar, berkembang, mengeksplorasi potensi keilmuan dan meraih prestasi. Pada saat yang sama, Unusa memberikan perhatian serius terhadap berbagai bentuk kekerasan yang dapat muncul di lingkungan pendidikan, mulai dari kekerasan fisik dan verbal, intimidasi psikologis, hingga kekerasan seksual, termasuk yang berlangsung melalui ruang digital.
“Kita harus bergerak dari hulu ke hilir: membangun sistem regulasi yang tegas, memperkuat tata kelola pengaduan yang aman dan rahasia, serta menyediakan layanan pendampingan yang berpihak pada korban,” ujar Rektor.
Ia menegaskan, kampus harus menjadi tempat yang aman, tenang dan tepercaya bagi para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka untuk menuntut ilmu di Unusa.
Komitmen tersebut sejalan dengan materi PSEA yang disampaikan Arie Rukmantara. Dalam PSEA Minimum Operating Standards, pencegahan kekerasan tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi membutuhkan komitmen pimpinan, kebijakan kelembagaan, pendekatan yang berpusat pada penyintas, pencegahan dan manajemen risiko, pelatihan, mekanisme pelaporan yang aman, serta investigasi dan tindakan terhadap pelanggaran.
Materi tersebut juga menekankan perlunya zero tolerance terhadap pelanggaran, perlindungan terhadap pelapor dari tindakan balasan, serta kebijakan yang diketahui dan dipahami seluruh personel organisasi.
Bullying Bukan Candaan
Sementara itu, dr. Hafid Algristian mengingatkan bahwa kekerasan di kampus tidak selalu berupa tindakan fisik. Kekerasan dapat hadir melalui ancaman, tekanan psikologis, penyalahgunaan kewenangan, pengucilan, pemaksaan hingga tindakan yang menghambat hak seseorang.
Relasi kuasa juga menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kekerasan. Jabatan, senioritas, usia, posisi ekonomi maupun popularitas dapat menciptakan ketimpangan relasi.
“Kampus aman dimulai dari kita,” menjadi pesan utama materi Hafid.
Dalam paparannya, ia menjelaskan enam bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Kekerasan tersebut dapat terjadi di dalam maupun di luar kampus dalam pelaksanaan Tridharma, termasuk melalui media elektronik.
Dengan perspektif tersebut, bullying tidak dapat dianggap sekadar candaan atau bagian dari tradisi pergaulan kampus. Materi PLATO Foundationkam juga menempatkan perundungan sebagai salah satu bentuk kekerasan yang dapat berlangsung secara verbal, fisik, sosial maupun melalui cyberbullying.
Dampaknya bukan hanya dirasakan korban. Kekerasan dapat memunculkan rasa takut, malu, kecemasan, kehilangan rasa aman dan kepercayaan diri. Pada sisi akademik, kekerasan dapat mengganggu prestasi dan kesempatan belajar, sementara pada tingkat institusi dapat melemahkan kepercayaan sivitas akademika dan menciptakan budaya kampus yang tidak aman.
Rektor Unusa secara khusus mengajak mahasiswa untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan ruang aman.
“Kalian bukan sekadar objek dari aturan-aturan yang dibuat oleh rektorat atau fakultas. Kalian adalah subjek. Kalian adalah pemilik masa depan kampus ini, sekaligus benteng pertahanan utama dalam menciptakan ruang aman,” kata Rektor.
Menurutnya, kebijakan, pakta integritas maupun satgas pencegahan kekerasan tidak akan efektif tanpa kesadaran kolektif sivitas akademika.
“Jangan pernah memilih untuk diam dan acuh tak acuh. Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pembiaran. Jadilah generasi muda yang berani bersuara, berani melapor, dan berani berdiri membela kebenaran demi martabat kemanusiaan,” tegasnya. (ist)















