RUU Cipta Kerja Omnibus Law Semakin Dimatangkan, Klaster Ketenagakerjaan Menjadi Perhatian Utama

109 views
Ilustrasi foto milik : JIBI/Nurul Hidayat

hariansurabaya.com | Omnibus Law Harus Tetap Disahkan, Klaster Ketenagakerjaan Menjadi Perhatian Utama (Ilustrasi foto milik : JIBI/Nurul Hidayat)

Jakarta – Mengapa Omnibus Law banyak ditentang? Itulah pertanyaan yang belum bisa dijawab sampai saat ini. Juga pekerjaan rumah yang belum bisa dituntaskan. Terutama RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang banyak berhubungan dengan kepentingan para pekerja khususnya kaum buruh. Sedangkan proses pembahasan masih berjalan terus, semakin mengerucut pada hasil yang segera disahkannya RUU tersebut.

Masih di tengah pro dan kontra, Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Omnibus Law Kerja Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas klaster ketenagakerjaan pada hari Jumat (25/09).  Wakil Ketua Baleg DPR – Willy Aditya menyatakan bahwa rapat pembahasan dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi tadi. Tapi ternyata pembahasan baru dimulai pada pukul 19.00 WIB.

Willy menjelaskan kalau agenda pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja hari ini adalah mendengarkan masukan dari pemerintah sebagai pengusul regulasi. Namun pihaknya bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terlebih dahulu untuk membicarakan rencana pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan untuk merespon tuntutan buruh yang sangat berkeberatan dengan jumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan tersebut. Klaster ketenagakerjaan ini juga sempat diminta Presiden Joko Widodo agar pembahasannya ditunda hingga akhir April 2020.

Sedangkan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian – Elen Setiadi mengatakan bahwa substansi pada klaster ketenagakerjaan tersebut masih belum dibahas. Pemerintah masih memerlukan waktu untuk membahas lebih lanjut.

“Masih kami dalami lagi. Tapi kami pernah juga melakukan diskusi nasional yang diikuti oleh beberapa ketua umum serikat pekerja dan serikat buruh. Ada Apindo dan Kadin juga disitu.” jelas Elen.

Elen memastikan kalau pemerintah sudah melakukan sejumpah penyempurnaan berdasarkan semua masukan dan usulan yang diterima. Karena klaster ketenagakerjaan ini memang cukup rumit, berbeda dengan klaster lain yang ada di RUU Cipta Kerja sudah menemukan titik terang. Karena kedua belah pihak yakni pengusaha dan serikat pekerja gagal mencapai kesepatakan.

“Ini akan dibahas di badan legislatif DPR untuk pembahasan lebih lanjut.  Pemerintah juga telah menyiapkan peraturan pelaksanaannya,” ujar Elen. (ist)