hariansurabaya.com | Peran Fintech dalam Percepatan Digitalisasi di Sektor Keuangan : Peran Kode Etik Penyelenggara (Code-of-Conduct/CoC) Fintech Innovative Credit Scoring dalam Mendorong Pertumbuhan Inovasi dan Tata Kelola dalam Industri Fintech di Indonesia.
Jakarta – Menindaklanjuti peluncuran Kode Etik Penyelenggara Fintech Innovative Credit Scoring pada Pekan Fintech Nasional tahun lalu, Kelompok Kerja AFTECH hari ini mengadakan sosialisasi standarisasi dan tata kelola yang telah disepakati oleh seluruh pemain fintech klaster Innovative Credit Scoring. Pedoman perilaku dalam industri fintech berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggara fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat.
Keberadaan pedoman perilaku dan diharapkan dapat mendorong budaya inovasi teknologi yang bertanggungjawab sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Pedoman perilaku (CoC) mengatur tanggung jawab perusahaan fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Bagi IKD kluster credit scoring, CoC mengatur tanggung jawab penyelenggara fintech innovative credit scoring dalam memberikan layanan skoring secara tepat dan bertanggungjawab kepada konsumen dan seluruh stakeholder terkait.
Berangkat dari regulasi Peraturan OJK (POJK) POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang meletakkan landasan praktik Inovasi Keuangan Digital berkelanjutan di Indonesia, perusahaan fintech yang menyelenggarakan kegiatan inovasi keuangan digital harus memperoleh status tercatat dan melalui proses Regulatory Sandbox di OJK terlebih dahulu.
Dimensi utama dari peraturan ini adalah inovasi keuangan yang bertanggung jawab, penerapan sistem keamanan yang kuat dan tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap perlindungan pelanggan dan anti pencucian uang/pemberantasan keuangan dari peraturan terorisme. Saat ini terdapat enam belas (16) klaster perusahaan fintech di semester kedua tahun 2020. Dari klaster-klaster tersebut, Aggregator, Innovative Credit Scoring dan Financial Planner memiliki jumlah pemain tertinggi yang tercatat di bawah proses Regulatory Sandbox.
Model fintech Innovative Credit Scoring merupakan salah satu inovasi layanan keuangan digital yang berperan penting dalam perkembangan ekosistem fintech. Layanan Innovative Credit Scoring diharapkan dapat mendorong peningkatan akses terhadap pendanaan terutama bagi konsumen yang belum memiliki rekening bank melalui pelayanan credit scoring dengan memanfaatkan akses data alternatif. Pemanfaatan inovasi teknologi oleh penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring dalam rangka memberikan layanan scoring yang tepat dan mendukung peningkatan inklusi keuangan tentunya dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah melalui Kode Etik Penyelenggara (Code of Conduct) Innovative Credit Scoring.
“Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur Fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi Fintech yakni pendekatan market conduct based. Dalam mengembangkan industri innovative credit scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat, OJK mengusung prinsip 4C (Compliance, Consent, Control, & Competence). Compliance memiliki arti komitmen industri terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dan tentunya masih sangat berkembang kedepan, konsep Consent terbaik dari setiap nasabah dibutuhkan sehingga mampu meminimalisir potensi paparan risiko hukum bagi Penyelenggara, Control dari Regulator maupun Asosiasi atas Code of Conduct yang telah dibuat, Competence dari sisi algoritma dan SDM,” kata Triyono Gani – Kepala Group Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam presentasinya dalam Fintech Talk.
Fintech Talk yang diselenggarakan oleh Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) ini, menjadi platform bagi AFTECH untuk mensosialisasikan kepada berbagai pihak tentang melihat pentingnya Prinsip-Prinsip Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Innovative Credit Scoring sebagai upaya penerapan dan pengawasan prinsip market conduct yang baik. J.P. Ellis – Ketua Eksekutif Akses Pasar AFTECH, Sekretaris Pokja Innovative Credit Scoring AFTECH dan CEO Cekskor saat membuka acara Fintech Talk, menjelaskan bahwa keberadaan Kode Etik Fintech Innovative Credit Scoring merupakan inisiatif dan komitmen industri dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab demi mendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta inklusif.
“Dengan visi dan semangat inovasi yang bertanggung jawab serta dalam rangka mewujudkan sektor keuangan digital yang stabil, kontributif, inklusif, dan berkelanjutan, maka AFTECH mengambil inisiatif dan berkomitmen dalam mengembangkan kode etik industri untuk penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring,” terang J.P. Fintech Innovative Credit Scoring merupakan salah satu klaster fintech yang mengalami pertumbuhan jumlah pemain yang paling cepat di pasar. Kode etik tersebut bertujuan untuk membangun tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam ekosistem fintech.
“Melalui sosialisasi Kode Etik Innovative Credit Scoring ini, kami berharap informasi mengenai upaya aktif industri fintech, khususnya penyelenggara ICS, dalam menciptakan tata kelola dan budaya inovasi keuangan digital yang bertanggungjawab dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan sekaligus masyarakat secara lebih luas. Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan dari penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring, kerja sama dan kolaborasi antara fintech dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya akan lebih dapat ditingkatkan.” tambahnya.
Fintech Talk AFTECH edisi bulan Februari ini dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Kaspar Situmorang (EVP Digital Center of Excellence Bank BRI), Dino Setiawan (Ketua Bidang Pengelolaan Resiko & Teknologi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan CEO AwanTunai), dan Elsie Hakim (Legal Partner, ABNR Law). Acara juga dihadiri dan dimoderatori oleh Saat Prihartono (Perwakilan Kelompok Kerja Innovative Credit Scoring AFTECH & Country Director TSI Indonesia). (adv)