Surabaya, HarianSurabaya.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tiga Pilar melaksanakan pengawasan penduduk pendatang pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pengawasan ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai Senin (9/5) hingga Jumat (13/5) nanti.
Pengawasan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Juga, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pengawasan ini berdasarkan pula, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, sesuai dengan ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, diwajibkan untuk didata sebagai penduduk non permanen Surabaya.
Agus menyatakan, pengawasan yang dilakukan tersebut dengan cara melaksanakan pendataan kepada setiap penduduk yang datang. Mulai dari pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat tinggal di Surabaya.
“Jadi, penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, karena berobat, karena menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain,” ujarnya.
Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar jumlah penduduk yang tinggal di Surabaya dapat diketahui mendekati kondisi sebenarnya. Bahkan, mendukung upaya ini, Dispendukcapil Surabaya telah memberikan kemudahan pelaporan bagi masyarakat melalui aplikasi Puntadewa.
“Mereka wajib melaporkan cukup ke kelurahan. Karena petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen,” ungkap dia.
Menurutnya, pengawasan penduduk pendatang ini dapat melibatkan Ketua RW/RT setempat. Apabila pendatang tidak memiliki tujuan yang jelas, maka diminta untuk kembali ke daerah asal. “Jadi, para petugas akan kolaborasi dengan pengurus RT/RW, imbuhnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 470/7754/436 7.18/2022, camat dan lurah diminta mulai melakukan pengawasan penduduk pendatang. Pengawasan ini melibatkan tiga pilar dan Ketua RT/RW setempat. “Pengawasan bisa dilakukan secara stelsel aktif dan stelsel pasif,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, stelsel aktif yakni, camat dan lurah melakukan pengawasan di rumah-rumah kos dan kontrakan bersama tiga pilar. Sedangkan stelsel pasif, yakni RT/RW melakukan pengawasan dan kemudian melaporkan kepada camat.
Eddy menyatakan, jajaran Satpol PP Kota bila diperlukan akan membantu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan. Tentu apabila lokasinya itu berupa kos-kosan besar.
“Kalau memang lokasinya kos-kosan besar, nanti kita bergerak ke sana,” tuturnya.
Di dalam pengawasan tersebut, kata Eddy, ada sejumlah alasan yang ditoleransi ketika penduduk pendatang masuk ke sebuah kota. Yakni, karena ingin bekerja, berobat dan melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi. Sedangkan untuk alasan lain, misalnya karena ada hajatan keluarga, keluarga sakit atau kepentingan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau kepentingannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kita lakukan secara humanis supaya mereka kembali ke daerahnya,” pungkasnya. (hsa)