Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Menjadi Maksimal 7 Hari

12 views
Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Menjadi Maksimal 7 Hari (foto : ist)
Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Menjadi Maksimal 7 Hari (foto : ist)

hariansurabaya.com | SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota, mulai 1 Juni 2024. Pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan, dimana sebelumnya batas waktu pengembalian tiket yang dibatalkan penumpang yaitu 30 – 45 hari.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. “Dengan dipercepat proses pengembalian dana, dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pelanggan KA antar kota,” ucapnya.

Proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan transfer melalui rekening bank atau e-wallet pelanggan, yang tentunya lebih cepat dan mudah bagi pelanggan yang menggunakan layanan perbankan ataupun dompet digital. Namun, bagi pelanggan yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian secara tunai. Pengembalian dapat dilakukan di stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Proses pembatalan tiket tetap dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.

Di Daop 8, terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket, yakni : Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, dan Sidoarjo.

Adapun tata cara untuk melakukan pembatalan tiket di stasiun adalah sebagai berikut :
1. Pelanggan yang bersangkutan sesuai tercantum dalam Boarding Pass, atau apabila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Disertai identitas pemilik Boarding Pass dan juga penerima kuasa.
2. Pelanggan mengisi form dan memberikan kepada petugas Customer Service disertai kartu identitas asli;
3. Petugas Customer Service memeriksa keabsahan tiket dan memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembatalan di loket yang ditentukan;
4. Petugas Loket menginput data pelanggan yang telah diverifikasi oleh Customer Service dan melakukan konfirmasi ulang kepada pelanggan.
5. Petugas Loket mengembalikan kartu identitas dan juga menginfokan kepada pelanggan pengembalian maksimal 7 hari atau jika pelanggan belum memiliki rekening bank maka pengembalian secara tunai.

Selain secara manual, pembatalan tiket KA juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Access by KAI, meskipun pembelian tiket melalui aplikasi lain dan/atau aplikasi Acces by KAI.

Berikut adalah cara melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI :
1. apabila pembelian melalui aplikasi selain Acces by KAI, bisa ditambahkan e-tiket melalui menu tiket, klik cek dan tambah tiket, masukkan kode booking, lanjutkan;
2. di menu tiket, klik tiket yang akan dibatalkan, pilih menu Kelola pesanan anda, pilih pembatalan tiket;
3. Cek list pelanggan yang akan melakukan pembatalan, masukkan no rekening / e-wallet, lanjutkan dan selesai.

“Pelanggan dapat membatalkan tiket di aplikasi Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA,” terangnya.

Kebijakan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

“Pelanggan yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI, dan menarik lebih banyak pelanggan untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka.(acs)