hariansurabaya.com | SURABAYA – Kanwil DJP Jawa Timur I menyelenggarakan program sosialisasi pajak inklusif bekerja sama dengan DPD Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Jawa Timur. Acara bertajuk “Pajak Berisyarat” ini menjadi langkah konkret dalam memberikan akses informasi perpajakan yang setara bagi kelompok disabilitas, khususnya penyandang tunarungu. Dengan melibatkan 20 peserta dari Gerkatin, kegiatan ini diadakan di Aula Lantai 8 Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya.
Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, membuka acara dengan menegaskan pentingnya inklusi dalam program edukasi perpajakan.
“Pajak adalah tulang punggung pembiayaan negara. Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses setara terhadap informasi perpajakan. Acara ini menjadi bagian penting dari upaya kami untuk meningkatkan literasi pajak tanpa memandang latar belakang apapun, sehingga semua orang dapat sadar akan kewajiban dan haknya sebagai wajib pajak,” ujar Sugeng.
Ketua DPD Gerkatin Jawa Timur, Maskurun atau akrab disapa Yuyun, menyampaikan apresiasi dan harapan agar kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin.
“Kami berharap acara ini dapat membantu teman tuli memahami apa itu pajak dan manfaatnya bagi kita semua. Kami mengapresiasi inisiatif dari Kanwil DJP Jawa Timur I yang telah mengadakan penyuluhan secara inklusif untuk teman tuli, sebagai bentuk perhatian terhadap kesetaraan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Yuyun.
Tema kegiatan “Pajak untuk Semua: Inklusi dan Akses yang Setara” menggambarkan komitmen DJP untuk memberikan pelayanan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Dalam kegiatan ini, materi sosialisasi disampaikan dengan bantuan penerjemah bahasa isyarat dan menggunakan media visual yang interaktif, sehingga peserta dapat lebih mudah memahami topik yang dibahas.
Materi yang disampaikan mencakup peran dan fungsi pajak dalam pembangunan negara serta hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi. Pendekatan edukasi yang ramah disabilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan penyandang disabilitas, yang sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses informasi perpajakan.
Sugeng menambahkan bahwa sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada edukasi, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi kepada komunitas disabilitas yang aktif berkontribusi dalam pembangunan melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap partisipasi penyandang disabilitas dalam pelaporan pajak bisa meningkat, serta menjadi contoh bagi kelompok masyarakat lainnya untuk lebih memahami peran penting pajak,” lanjut Sugeng.
Acara ditutup dengan sesi konsultasi langsung bersama tim penyuluh pajak dibantu oleh penerjemah bahasa isyarat, untuk memastikan setiap pertanyaan peserta terkait kewajiban perpajakan dapat terjawab dengan jelas. Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal dari peningkatan hubungan baik antara komunitas disabilitas dan Direktorat Jenderal Pajak.(acs)