hariansurabaya.com | MALANG – Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhkan putusan terkait sengketa klaim asuransi logistik antara CV Sejahtera, sebuah perusahaan rokok di Malang, dan PT Asuransi Rama Satria Wibawa. Dalam putusannya di tingkat pertama, pengadilan menyatakan bahwa PT Asuransi Rama Satria Wibawa telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan menolak pencairan klaim yang diajukan oleh CV Sejahtera.
Kasus ini berawal dari perampokan yang terjadi pada Februari 2023 di Kecamatan Sawoo, Ponorogo, dengan kerugian mencapai Rp 2.834.560.000. Setelah kejadian tersebut, kepolisian berhasil menangkap para pelaku, yang kini telah dijatuhi hukuman penjara selama 8,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Ponorogo.
Meskipun muatan rokok tersebut telah diasuransikan dan perampokan tersebut masuk dalam perlindungan asuransi, PT Asuransi Rama Satria Wibawa menolak untuk mencairkan klaim dengan alasan adanya perubahan alamat tujuan akhir pengiriman. Hal ini cukup mengejutkan, terutama karena perubahan tersebut diminta oleh pembeli dan tidak mengubah rute perjalanan truk yang mengangkut muatan rokok.
Kuasa Hukum CV Sejahtera, Matthew Nathaniel S.H., M.H. dari ANSUGI LAW, menegaskan bahwa alasan penolakan klaim tersebut tidak relevan. Ia menjelaskan bahwa perlindungan asuransi ini bersifat open cover, yang berarti telah disepakati tarif premi yang sama untuk tujuan manapun di seluruh Indonesia. Dengan demikian, tidak seharusnya ada masalah terkait perubahan alamat tujuan akhir.
“Tidak ada hubungan sebab akibat antara perubahan alamat dan perampokan yang terjadi,” ujar Matthew.
Sebelum menggugat ke pengadilan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi, baik secara informal maupun resmi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Namun, semua upaya tersebut ditolak oleh PT Asuransi tanpa penjelasan yang jelas.
“Sayangnya, komunikasi yang buruk ini menghambat penyelesaian yang seharusnya bisa dilakukan dengan baik. Jika PT Asuransi Rama Satria Wibawa mau menjalin komunikasi, masalah ini dapat diselesaikan secara lebih efisien dan menguntungkan kedua belah pihak.” tambahnya.
Keputusan pengadilan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam industri asuransi. CV Sejahtera berharap bahwa putusan ini akan menjadi langkah positif dalam menegakkan hak-haknya dan mendorong perusahaan asuransi lainnya untuk lebih responsif dan komunikatif.
“Sampai saat ini, kasus masih berlanjut mengingat ada upaya hukum banding dari pihak asuransi.” pungkas Matthew.(acs)