hariansurabaya.com | SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Hingga 5 Januari 2026, capaian aktivasi akun Wajib Pajak mencapai 179.568 akun atau sebesar 54 persen. Sementara itu, pembuatan Kode Otorisasi tercatat sebanyak 113.157 atau setara dengan 39 persen.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak
dalam meningkatkan kemudahan akses dan kualitas layanan perpajakan melalui
pemanfaatan teknologi digital.
Aktivasi akun dan penggunaan Kode Otorisasi merupakan bagian penting dalam mendukung layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Hal ini juga menunjukkan kesiapan Masyarakat secara digital menyongsong transformasi layanan perpajakan yang lebih baik, terkoneksi dengan layanan sosial lainnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa
Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh
jajaran serta partisipasi aktif Wajib Pajak.
“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan melalui Coretax. Kanwil DJP Jawa Timur I akan
terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib
Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.
“Sehubungan dengan pengumuman DJP terkait batas waktu aktivasi akun Coretax dan
pembuatan Kode Otorisasi, diingatkan bahwa aktivasi akun dan pembuatan Kode
Otorisasi pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan
perpajakan melalui Coretax,” pungkasnya.
Kanwil DJP Jawa Timur I dengan bekerja sama dengan stakeholder terkait, akan terus
melakukan penguatan koordinasi, pendampingan, dan sosialisasi secara berkelanjutan
guna memastikan seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital
secara optimal. (acs)













