
hariansurabaya.com | SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak masyarakat Kota Surabaya untuk segera memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi antara Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan Pemerintah Kota Surabaya yang
diselenggarakan di Kantor Wali Kota Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Surabaya atas dukungan dalam menyukseskan reformasi perpajakan, terutama dalam pengembangan dan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) serta peningkatan kepatuhan perpajakan.
Pada kesempatan yang sama, Eri Cahyadi menegaskan bahwa pajak merupakan tulang
punggung perekonomian dan sumber utama pendapatan negara yang berperan penting
dalam membiayai kebutuhan masyarakat serta pembangunan nasional.
“Saya telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Prosesnya
mudah, dapat diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, dan tidak dipungut biaya,” ujar Eri.
“Saya sudah lapor, njenengan kapan? Pastikan njenengan membayar pajak, melaporkan SPT Tahunan dengan benar,” tambahnya.
DJP memahami bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP merupakan
pengalaman pertama bagi wajib pajak. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk memberikan pendampingan secara optimal hingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan baik.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui layanan asistensi di kantor pajak yang buka setiap hari, Pojok Pajak di berbagai lokasi strategis, serta kanal komunikasi daring yang dapat diakses oleh masyarakat.
Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Kota Surabaya, dan masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan kesejahteraan bersama. (acs)













